← Kembali

Poin 1 dari 18

1

Persetujuan Pendirian PT ZES & Rantai RUPS

Judicial Omission (Onvoldoende GemotiveerdMA No.2390 K/Pid.Sus/2015)Error in ObjectoError in NominaSEMA MA No. 10/2020 (Kerugian Cucu BUMD Bukan Kerugian Negara)
Terbantahkan

💡 Artinya apa?

Jaksa bilang terdakwa mendirikan perusahaan baru (PT ZES) tanpa izin rapat pemegang saham (RUPS). Padahal ada dokumen resmi tahun 2017 yang mengubah aturan perusahaan — sehingga izin Komisaris saja sudah cukup. Aturan lama yang dipakai jaksa sudah tidak berlaku lagi karena diganti aturan baru yang justru diabaikan hakim.

Dakwaan / BPKP

Dakwaan/MA: "...meskipun dalam RUPS-LB Akta No. 15 (15 Sep 2016) tidak mendapat persetujuan untuk mendirikan anak perusahaan, namun Terdakwa tetap mendirikan PT ZES..." BPKP: "Pendirian anak perusahaan PT BSP Zapin tidak mendapat persetujuan dari RUPS PT BSP."

Kontradiksi PN vs PT

PN: Sah — ada Persetujuan Komisaris (Surat No.001/KOM/III/2017). PT: Ilegal — menyandarkan pada Akta No.15/2016 tanpa mempertimbangkan Akta No.14/2017 yang mengubah AD/ART. Kontradiksi: PN dan PT menggunakan dokumen berbeda untuk kesimpulan yang berlawanan.

Kutipan Putusan MA

MA (Hal. 90): "...Terdakwa juga mengajukan pendirian anak usaha PT Bumi Siak Pusako Zapin bersama PT Sejahtera Bersama Energi kepada Dewan Komisaris PT Bumi Siak Pusako Zapin...dengan nama PT Bumi Siak Pusako Zapin Energi Sejahtera..." Catatan: MA mengabaikan Akta No.14/2017 dan konsisten menyebut nama entitas sebagai "PT BSP ZES" — nama yang tidak pernah ada dalam akta notaris. Nama sah adalah PT Zapin Energi Sejahtera (PT ZES).

Celah Kekhilafan Hakim / Bantahan PK

1. ERROR IN OBJECTO — Bukti Kadaluarsa: Hakim MA menyandarkan fakta pada Akta No.15/2016 yang sudah dibatalkan oleh Akta No.14 (6 Feb 2017) [Bukti T-10] yang mengubah AD/ART sehingga pendirian anak usaha cukup dengan persetujuan Komisaris. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori dilanggar mutlak. 2. JUDICIAL OMISSION — Rantai Otorisasi Sah Diabaikan: Pendirian PT ZES disahkan berjenjang: Bukti T-12/T-13 (persetujuan Komisaris Afiffudin 31 Mar 2017), Bukti JPU 100 (RUPS PT BSP No.22/2018 menyetujui kepemilikan 74,84% saham), Bukti T-34/JPU 591 (Notulen Maret 2017 disetujui Komisaris & Direksi Induk). Ketiganya diabaikan tanpa penjelasan. 3. MANIPULASI NAMA ENTITAS (Error in Nomina): MA konsisten menyebut "PT BSP ZES" padahal nama sah adalah PT Zapin Energi Sejahtera (PT ZES). Rekayasa nama ini menciptakan kesan BUMD langsung yang tidak sesuai realitas tiga lapis korporasi. 4. SEMA MA No. 10/2020 — GUGUR GANDA: Bahkan seandainya rantai RUPS dianggap cacat, SEMA MA No. 10/2020 (Rumusan Kamar Pidana) menegaskan kerugian yang timbul pada anak/cucu perusahaan BUMD yang modalnya tidak bersumber langsung dari APBD bukan termasuk kerugian keuangan negara. PT ZES adalah cucu PT BSP (BUMD) — menerima modal dari PT BSP Zapin, bukan dari APBD. Artinya: unsur "kerugian keuangan negara" tidak terpenuhi secara fundamental, terlepas dari sah-tidaknya RUPS. RANTAI OTORISASI LENGKAP: (1) RUPS PT BSP No.31/2016 (JPU No.37): menyetujui investasi MFO dan pendirian anak perusahaan; (2) RUPS PT BSP ZAPIN No.14/2017 (T-10): mengubah Pasal 12 AD/ART; (3) Risalah Rapat 21 Maret 2017 (JPU No.591); (4) Notulen 22 Maret 2017 (T-34); (5) Surat Komisaris No.001/KOM-BSPZAPIN/III/2017 (T-12); (6) RUPS PT BSP No.28/2017 (T-14): mengesahkan pendirian PT ZES. PARADOKS PENGAKUAN NEGARA: PT ZES memperoleh 15+ izin resmi dari pemerintah (Izin Prinsip BKPM, NPWP, SIUP, IMB, UKL-UPL, IPPT, NIB, dll). Doktrin Estoppel Pemerintah: pemerintah tidak boleh menuntut pidana atas tindakan yang izinnya telah diterbitkan sendiri.

📄 Fakta Dokumen vs Dakwaan

POIN 1 — PERSETUJUAN PENDIRIAN PT ZES & RANTAI RUPS DAKWAAN: Feldiansyah mendirikan PT Zapin Energi Sejahtera (PT ZES) tanpa persetujuan RUPS, melebihi wewenangnya sebagai Direktur PT BSP ZAPIN. FAKTA DOKUMEN: Rantai RUPS 2016–2017 yang memberikan otorisasi legal bertahap: 1. RUPS PT BSP No. 31/2016, 18 Mei 2016 (Bukti JPU No. 37, Hal. 20–23) RUPS PT Bumi Siak Pusako menyetujui pembangunan pabrik MFO dan pendirian anak perusahaan PT BSP ZAPIN. Wewenang pelaksanaan diberikan kepada Bismantoro Prabowo (Dirut) dan Damciwar Ade (Dirkeu&TI) — BUKAN kepada Feldiansyah. Feldiansyah bahkan tidak hadir dalam rapat ini. 2. RUPS PT BSP ZAPIN No. 14/2016, 15 September 2016 (Bukti T-18, Hal. 14–16) Mengubah Pasal 12 AD/ART: pendirian anak perusahaan wajib mendapat rekomendasi Komisaris dan persetujuan RUPS. Bersifat normatif, tidak membatalkan mandat RUPS PT BSP 2016. 3. RUPS PT BSP ZAPIN No. 15/2016, 15 September 2016 (Bukti JPU No. 569, Hal. 13) Bersifat deklaratif: menyatakan belum ada persetujuan pendirian anak perusahaan (PT Siak Recycle Indonesia) pada saat itu. Ini bukan larangan permanen. Inilah bukti yang digunakan hakim secara keliru karena sudah digantikan oleh RUPS terbaru. 4. SK Direksi PT BSP No. 002/SK/DIR/2017, 30 Januari 2017 (Bukti JPU No. 101, Hal. 2) Bismantoro Prabowo menugaskan Damciwar Ade untuk mengurus anak perusahaan PT BSP ZAPIN dan sektor hilir. Feldiansyah tidak disebutkan sebagai pemegang wewenang atas PT BSP ZAPIN. 5. RUPS PT BSP ZAPIN No. 14/2017, 6 Februari 2017 (Bukti T-10, Hal. 13) AD/ART diubah: pendirian anak perusahaan cukup dengan persetujuan Komisaris, tidak perlu RUPS lagi. Ini MENGGANTIKAN RUPS No. 15/2016 yang digunakan hakim. 6. Risalah Rapat Internal, 21 Maret 2017 (Bukti JPU No. 591) Rapat teknis membahas Shareholder Agreement PT ZES (30%:70%), menetapkan mitra PT Sejahtera Bersama Energi (SBE), menyiapkan persetujuan RUPS. Dihadiri: Edwin Muthalib, Riky Hariansyah, Afifuddin, Feldiansyah, Yusmar Affandy, dan Damciwar Ade. 7. Notulen Rapat Direksi & Komisaris PT BSP, 22 Maret 2017 (Bukti T-34, Hal. 1–2) Direksi dan seluruh Komisaris PT BSP sepakat membentuk anak perusahaan (PT ZES) dengan saham 30% PT BSP ZAPIN dan 70% PT SBE. Ini keputusan kolektif manajemen puncak, bukan inisiatif Feldiansyah. 8. Surat Komisaris PT BSP ZAPIN No. 001/KOM-BSPZAPIN/III/2017, 31 Maret 2017 (Bukti T-12, Hal. 1) Komisaris Afifuddin secara tertulis menyetujui pendirian PT ZES oleh Direksi. Persetujuan formal sesuai syarat AD/ART yang baru (RUPS No. 14/2017). Feldiansyah tidak melanggar AD/ART. 9. RUPS PT BSP No. 28/2017, 17 Mei 2017 (Bukti T-14, Hal. 22–23, 28–29, 54) — Hal. 22–23: Mempertegas pembagian tugas: Bismantoro = hulu, Damciwar = hilir termasuk PT BSP ZAPIN. — Hal. 28–29: Damciwar melaporkan secara resmi pendirian PT ZES (30% PT BSP ZAPIN, 70% PT SBE). RUPS menyetujui tanpa keberatan, memerintahkan modal Rp8 M disetor ke PT ZES. — Hal. 54: RUPS secara eksplisit menyetujui pengembangan bisnis hulu-hilir dan dana Rp8 M sebagai modal ke PT ZES, bukan biaya pengadaan barang. IMPLIKASI: Pendirian PT ZES mengikuti rantai persetujuan resmi dari 9 dokumen korporasi selama 2 tahun (2016–2017). Hakim hanya menggunakan RUPS No. 15/2016 yang bersifat deklaratif dan sudah digantikan, sambil mengabaikan 8 dokumen lain yang memperkuat legalitas pendirian PT ZES.
🎓

Pendapat Ahli yang Mendukung

7 pendapat
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.2.3

Apa perbedaan pokok antara Pasal 2(1) dan Pasal 3 UU Tipikor?

💡 Semua pengadilan dari PN sampai MA sepakat: Pasal 2 (memperkaya diri sendiri) tidak terbukti. Artinya hakim sendiri mengakui Feldiansyah tidak memperkaya dirinya. Lalu mengapa dia masih dihukum berat? Ini kontradiksi yang nyata dalam putusan hakim.

Pasal 2(1): perbuatan melawan hukum berupa "memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi" yang merugikan keuangan negara. Pasal 3: perbuatan melawan hukum khusus berupa "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan" dengan tujuan menguntungkan diri/orang lain/korporasi. Keduanya pasca-Putusan MK 25/2016 bersifat formil-materiil: harus dibuktikan baik perbuatan melawan hukumnya maupun akibat berupa kerugian keuangan negara yang nyata.
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.5.3

Apakah RUPS yang sah mengikat secara hukum? Bisakah APH membatalkannya?

💡 RUPS adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi perusahaan. Keputusannya mengikat semua pihak dan tidak bisa dibatalkan oleh polisi atau jaksa. Semua tindakan Feldiansyah berdasarkan RUPS yang sah — hakim tidak bisa begitu saja mengabaikan fakta itu.

Keputusan RUPS yang sah dan tidak pernah dibatalkan oleh RUPS berikutnya mengikat secara penuh — baik ke dalam (internal korporasi) maupun ke luar (hubungan hukum eksternal). Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah suatu Keputusan RUPS. Pembatalan RUPS hanya dapat dilakukan melalui (a) RUPS berikutnya yang secara eksplisit mencabut keputusan sebelumnya, atau (b) putusan pengadilan perdata atas gugatan dari pemegang saham.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.3.1

Apa kedudukan RUPS sebagai organ tertinggi perseroan?

💡 RUPS adalah organ tertinggi perusahaan. Keputusan RUPS wajib dijalankan oleh direksi dan komisaris. Feldiansyah menjalankan keputusan RUPS — itu kewajibannya, bukan kejahatan. Menghukum orang karena menjalankan perintah rapat resmi adalah kekeliruan yang serius.

RUPS adalah organ perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris (Pasal 75 UUPT). RUPS merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi — keputusannya mengikat seluruh organ perseroan. Direksi dan Komisaris adalah mandataris RUPS: mereka wajib tunduk dan melaksanakan keputusan-keputusan RUPS yang sah. Keputusan RUPS bersifat mengikat ke dalam (internal korporasi) maupun ke luar (hubungan hukum eksternal dengan pihak ketiga).
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.3.4

Apakah Direksi wajib melapor kepada pemegang saham atau kepada RUPS?

💡 Direksi wajib melapor ke RUPS, dan RUPS yang menyetujui laporan keuangan berarti membebaskan tanggung jawab direksi (acquit et decharge). Laporan Feldiansyah sudah disetujui RUPS. Artinya secara hukum korporasi, tanggung jawabnya sudah selesai dan bersih.

Direksi hanya berkewajiban membuat laporan kepada RUPS — bukan kepada pemegang saham secara individual. Pemegang saham berbeda dengan RUPS: pemegang saham adalah subjek hukum yang memiliki saham, sedangkan RUPS adalah organ perseroan sebagai institusi pengambilan keputusan. Pasal 66 UUPT mewajibkan Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS — dan RUPS yang menyetujui laporan tersebut memberikan acquit et decharge (pembebasan tanggung jawab) kepada Direksi.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.5.1

Seberapa kuat kekuatan mengikat Keputusan RUPS yang sah?

💡 RUPS yang sudah sah tidak bisa dibatalkan oleh polisi atau jaksa. Feldiansyah bertindak berdasarkan RUPS yang tidak pernah dibatalkan oleh siapapun. Hakim tidak punya wewenang mengabaikan keputusan RUPS yang sah.

Keputusan RUPS yang sah (sesuai Pasal 75–91 UUPT) bersifat mengikat penuh bagi seluruh organ perseroan dan hubungan hukum eksternal korporasi. Direksi dan Komisaris wajib mentaati dan melaksanakan Keputusan RUPS — termasuk keputusan membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal. Pelaksanaan Keputusan RUPS yang sah oleh Direksi dan Komisaris tidak dapat dijadikan dasar tuntutan pertanggungjawaban hukum kepada mereka secara pribadi, kecuali dalam melaksanakannya mereka terbukti bersalah atau lalai (Pasal 97 ayat 3 dan Pasal 114 ayat 3 UUPT).
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.5.2

Siapa yang berwenang membatalkan Keputusan RUPS?

💡 Satu-satunya cara membatalkan RUPS adalah melalui RUPS berikutnya atau lewat pengadilan perdata. Tidak ada RUPS yang membatalkan keputusan soal PT ZES. Tidak ada gugatan perdata. Artinya keputusan itu tetap sah sampai sekarang — dan Feldiansyah sah menjalankannya.

Keputusan RUPS hanya dapat dibatalkan oleh: (a) RUPS itu sendiri pada rapat berikutnya, dengan menerbitkan keputusan baru yang secara eksplisit membatalkan keputusan terdahulu; atau (b) putusan pengadilan perdata atas gugatan dari pemegang saham (karena tidak memenuhi quorum atau bertentangan dengan AD/ART). Direksi dan Komisaris tidak memiliki wewenang membatalkan Keputusan RUPS. Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak memiliki wewenang membatalkan, menyatakan tidak sah, atau mengabaikan Keputusan RUPS yang belum pernah dibatalkan melalui mekanisme yang sah.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.5.3

Apakah RUPS yang menyetujui laporan keuangan membebaskan tanggung jawab Direksi?

💡 RUPS yang menyetujui laporan keuangan berarti membebaskan pengurus dari segala tanggung jawab atas hal-hal yang sudah dilaporkan. RUPS PT BSP Zapin sudah menyetujui laporan yang mencakup aktivitas PT ZES. Ini adalah pembebasan tanggung jawab resmi dari pemegang saham sendiri.

Ya. RUPS yang menyetujui laporan tahunan Direksi dan Komisaris (Pasal 66–68 UUPT) memberikan acquit et decharge — pembebasan dan pelunasan tanggung jawab atas tindakan yang telah dilaporkan dan disetujui. RUPS PT BSP ZAPIN yang menyetujui laporan keuangan konsolidasi PT ZES (2017, 2018) dan RUPS PT BSP No. 28/2017 yang menyetujui pendirian PT ZES secara kolektif memberikan acquit et decharge kepada seluruh pengurus. Ini adalah bukti hukum korporasi yang paling kuat bahwa tidak ada tindak pidana yang tersembunyi.

📄 Akta RUPS-LB PT BSP No.31 — 18 Mei 2016 (Bukti JPU No.37)

📎 Cuplikan belum diupload

🖼️ Cuplikan Dokumen — Contoh Tampilan (Halaman 1)

Cuplikan Dokumen — Contoh Tampilan

🎧 Contoh Rekaman Audio