Pendapat Ahli Hukum Pidana

Analisis Hukum: Penerapan Pasal 2, 3, 18 UU Tipikor & Pasal 55 KUHP

18 pendapat hukum dalam 5 bagian โ€” dasar PK, unsur tipikor, uang pengganti, penyertaan, dan pertanggungjawaban korporasi.

โš–๏ธ

Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.

Dosen Hukum Pidana ยท Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta

๐Ÿ“… 8 Juni 2026๐Ÿ“‹ Pendapat Hukum untuk Permohonan Peninjauan Kembali (PK)๐Ÿ“จ Diminta oleh Amir Law Firm & Associates (3 Juni 2026)
Pendapat hukum ini dibuat khusus untuk keperluan PK dan merupakan satu kesatuan dengan keterangan ahli secara lisan dalam sidang. Dokumen asli ditandatangani oleh ahli berdasarkan Surat Tugas Dekan FH UII No. 585/Dek/40/Div.URT/VI/2026.
1Bagian 1 โ€” Dasar Pengajuan PKAlasan hukum Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali3 pendapatโ€บ
1.1

Apa saja alasan sah pengajuan PK menurut KUHAP?

Dasar PK
Berdasarkan Pasal 318 KUHAP (UU No. 20/2025), PK dapat diajukan atas tiga alasan: (a) adanya keadaan baru atau bukti baru (novum) yang jika diketahui saat sidang dapat mengubah putusan menjadi bebas atau lebih ringan; (b) hakim terbukti menerima hadiah/janji untuk mempengaruhi putusan; dan (c) putusan secara nyata memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
1.2

Apakah kekeliruan pertimbangan, error in persona, dan perbuatan keperdataan berdasarkan RUPS dapat menjadi dasar PK?

Ya. Kekeliruan pertimbangan hakim dalam menggunakan alat bukti yang tidak benar, atau menyimpulkan alat bukti secara salah, merupakan dasar PK yang sah jika jika diluruskan akan mengubah putusan. Kesalahan hakim dalam menetapkan subjek hukum (error in persona) โ€” di mana seharusnya korporasi yang bertanggung jawab tetapi yang dihukum adalah pribadi Direktur โ€” juga merupakan alasan PK yang valid. Selain itu, perbuatan keperdataan dalam menjalankan kegiatan bisnis (membentuk anak perusahaan, penyertaan modal) yang semuanya diputuskan melalui RUPS yang sah tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
1.3

Apakah uang pengganti dapat dijatuhkan kepada orang yang tidak menerima uang hasil korupsi?

Tidak dapat. Uang pengganti sebagai pidana tambahan (Pasal 18 UU Tipikor) adalah uang yang diterima/dinikmati oleh pelaku dari tindak pidana korupsi. Uang pengganti tidak dapat dikenakan kepada orang yang tidak melakukan perbuatan pidana atau tidak menerima/menikmati uang yang berasal dari tindak pidana tersebut.
2Bagian 2 โ€” Pasal 2(1) dan Pasal 3 UU TipikorUnsur-unsur tindak pidana korupsi dan syarat pembuktiannya4 pendapatโ€บ
2.1

Siapa subjek hukum "setiap orang" dalam Pasal 2(1) UU Tipikor?

Subjek Hukumโ†’ Poin 7
Mengingat adanya unsur "kerugian keuangan negara", maka "setiap orang" dalam Pasal 2(1) harus dimaknai sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diangkat secara resmi sebagai pengelola keuangan negara. Direktur perusahaan swasta yang bukan pengelola keuangan negara tidak dapat menjadi subjek hukum Pasal 2(1). Pasal 3 mensyaratkan adanya "kewenangan karena jabatan atau kedudukan" dalam konteks pengelolaan keuangan negara.
2.2

Apakah kerugian negara harus nyata dan pasti? Siapa yang berwenang menentukannya?

Ya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, kata "dapat" sebelum unsur "merugikan keuangan negara" telah dihapuskan, sehingga Pasal 2(1) dan Pasal 3 kini merupakan delik materiil โ€” kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan. Satu-satunya lembaga yang secara hukum berwenang dan kompeten menentukan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui audit investigasi. Lebih jauh, SEMA MA No. 10/2020 (Rumusan Kamar Pidana) menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD dan tidak menerima fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, PT ZES (cucu perusahaan PT BSP yang merupakan BUMD) menerima modal dari PT BSP Zapin โ€” bukan langsung dari APBD โ€” sehingga kerugian di level PT ZES secara hukum bukan kerugian negara, terlepas dari ada atau tidaknya actual loss.
2.3

Apa perbedaan pokok antara Pasal 2(1) dan Pasal 3 UU Tipikor?

Pasal 2(1): perbuatan melawan hukum berupa "memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi" yang merugikan keuangan negara. Pasal 3: perbuatan melawan hukum khusus berupa "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan" dengan tujuan menguntungkan diri/orang lain/korporasi. Keduanya pasca-Putusan MK 25/2016 bersifat formil-materiil: harus dibuktikan baik perbuatan melawan hukumnya maupun akibat berupa kerugian keuangan negara yang nyata.
2.4

Apakah perlu dibuktikan adanya mens rea dan motivasi menguntungkan diri sendiri?

Ya. Asas "tiada pidana tanpa kesalahan" (nulla poena sine culpa) mengharuskan unsur kesalahan (mens rea) dibuktikan secara positif: terdakwa harus tahu, dengan sadar dan sengaja melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, dalam Pasal 3, harus dibuktikan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi. Jika kedua hal ini tidak terpenuhi, unsur tindak pidana tidak terbukti.
3Bagian 3 โ€” Pasal 18 UU Tipikor (Uang Pengganti)Syarat penjatuhan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara2 pendapatโ€บ
3.1

Apa syarat agar hakim dapat menjatuhkan uang pengganti?

Terdapat tiga syarat kumulatif: (a) JPU wajib memasukkan Pasal 18 dalam surat dakwaan; (b) JPU wajib membuktikan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata; dan (c) jumlah uang pengganti maksimal sebanyak harta benda yang benar-benar diperoleh/dinikmati terdakwa dari tindak pidana. Uang pengganti tidak bisa dijatuhkan melebihi harta yang diterima terdakwa, dan tidak bisa dikenakan kepada pihak yang tidak menerima uang negara.
3.2

Apakah Feldiansyah menerima uang dari dana yang dituduhkan?

Berdasarkan fakta hukum yang diuraikan, dana Rp8,17 M adalah investasi PT BSP ke PT ZES melalui PT BSP ZAPIN berdasarkan RUPS yang sah. Dana tersebut tidak berpindah ke pribadi Feldiansyah. Feldiansyah tidak menerima dan tidak menikmati uang tersebut secara pribadi. Oleh karenanya, pengenaan pidana tambahan uang pengganti kepada pribadi Feldiansyah tidak memenuhi syarat hukum Pasal 18.
4Bagian 4 โ€” Pasal 55(1) ke-1 KUHP (Turut Serta/Penyertaan)Syarat pembuktian delik penyertaan dan kewajiban JPU3 pendapatโ€บ
4.1

Apa dua syarat kumulatif agar terpenuhi unsur "Turut Serta"?

Turut Sertaโ†’ Poin 9
Syarat subjektif: masing-masing pelaku harus memiliki niat jahat yang sama (meeting of mind) dan bersepakat untuk melaksanakannya bersama-sama. Syarat objektif: harus ada hubungan antara perbuatan pelaku satu dengan pelaku lainnya sedemikian rupa sehingga semuanya diarahkan untuk mewujudkan tindak pidana yang dituju. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi atau tidak dapat dibuktikan, unsur "turut serta" tidak terbukti dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan penyertaan.
4.2

Apakah JPU wajib menyebutkan secara eksplisit bentuk penyertaan terdakwa?

Obscuur Libelโ†’ Poin 9
Ya, wajib. Berdasarkan Yurisprudensi MA RI No. 1922 K/Pid/1987 (29 Mei 1987), dakwaan yang tidak menegaskan bentuk penyertaan secara eksplisit dinyatakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). JPU harus menyebutkan secara tegas apakah terdakwa sebagai: (1) pelaku materiil, (2) pelaku menyuruhlakukan, (3) pelaku turut serta, atau (4) pelaku penganjur โ€” karena masing-masing memiliki unsur yang berbeda-beda. Menyebutkan secara umum "bersama-sama" atau sekadar menempatkan nama terdakwa dalam kronologis tanpa mengkualifikasikan bentuk penyertaannya tidak memenuhi syarat.
4.3

Apa konsekuensi jika JPU gagal membuktikan meeting of mind?

Jika JPU tidak dapat membuktikan adanya kesepakatan jahat bersama (meeting of mind) di antara para pelaku yang dituduhkan, maka unsur "turut serta" dalam Pasal 55(1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi. Akibat hukumnya: terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyertaan dan diputus bebas dari surat dakwaan.
5Bagian 5 โ€” Pertanggungjawaban Korporasi vs. Direktur PribadiKapan direktur kebal hukum dan kapan bisa dimintai pertanggungjawaban pribadi6 pendapatโ€บ
5.1

Kapan perbuatan direktur menjadi perbuatan korporasi (bukan pribadi)?

Korporasi vs Pribadiโ†’ Poin 7โ†’ Poin 8
Perbuatan Direktur merupakan perbuatan korporasi apabila memenuhi empat syarat kumulatif: (a) sesuai dengan AD/ART korporasi; (b) merupakan hasil keputusan RUPS yang sah; (c) dilaksanakan oleh Direktur yang bertindak untuk dan atas nama korporasi; dan (d) dilakukan untuk kepentingan menjalankan bisnis korporasi. Jika keempat syarat ini terpenuhi, pertanggungjawaban hukum (perdata, administrasi, maupun pidana) berada pada subjek hukum korporasi โ€” bukan pada pribadi Direktur.
5.2

Kapan direktur dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi?

Direktur baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi jika ia: (a) bertindak bertentangan dengan UU, AD/ART, atau Keputusan RUPS; ATAU (b) menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya sendiri, bukan kepentingan korporasi. Pertanggungjawaban pidana pribadi tidak dapat dialihkan kepada korporasi, demikian pula sebaliknya.
5.3

Apakah RUPS yang sah mengikat secara hukum? Bisakah APH membatalkannya?

Keputusan RUPS yang sah dan tidak pernah dibatalkan oleh RUPS berikutnya mengikat secara penuh โ€” baik ke dalam (internal korporasi) maupun ke luar (hubungan hukum eksternal). Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah suatu Keputusan RUPS. Pembatalan RUPS hanya dapat dilakukan melalui (a) RUPS berikutnya yang secara eksplisit mencabut keputusan sebelumnya, atau (b) putusan pengadilan perdata atas gugatan dari pemegang saham.
5.4

Apakah Business Judgment Rule melindungi direktur dari tuntutan pidana?

Ya. Business Judgment Rule adalah doktrin hukum perusahaan yang melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan, sepanjang keputusan dibuat dengan: (1) itikad baik (good faith) โ€” murni untuk kepentingan perusahaan, bukan konflik kepentingan pribadi; dan (2) kehati-hatian (prudence) โ€” melalui proses pengambilan keputusan yang logis dan terstruktur. Kerugian yang timbul dari keputusan bisnis yang memenuhi syarat-syarat ini merupakan risiko bisnis yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana, dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi Pasal 2(1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
5.5

Apakah APH berwenang mengaudit atau menyidik keuangan korporasi swasta atas inisiatif sendiri?

Tidak. Korporasi sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang bisnis memiliki hak atas kerahasiaan bisnis. Penyelidikan atau penyidikan terhadap pengelolaan keuangan korporasi hanya dapat dilakukan oleh APH apabila ada laporan resmi dari Direktur atau Pengurus Korporasi berdasarkan Keputusan RUPS. Hasil audit yang dilakukan atas permintaan APH sendiri โ€” tanpa laporan dari pengurus korporasi berdasarkan keputusan/rekomendasi RUPS โ€” tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam perkara pidana.
5.6

Siapa yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan korporasi?

Kekuasaan tertinggi korporasi adalah RUPS. RUPS-lah yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan korporasi, dan RUPS pula yang berwenang menunjuk auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan. APH tidak memiliki wewenang untuk menetapkan kerugian keuangan korporasi tanpa ada proses pelaporan yang dimulai dari RUPS.

Kesimpulan Pendapat Ahli

Dr. Mudzakkir berpendapat bahwa seluruh tindakan Feldiansyah dilakukan berdasarkan RUPS yang sah, untuk kepentingan korporasi, dan tidak melanggar AD/ART โ€” sehingga merupakan perbuatan korporasi yang tidak dapat dialihkan ke pertanggungjawaban pribadi direktur. Kerugian yang terjadi (jika ada) termasuk risiko bisnis yang dilindungi oleh Business Judgment Rule, bukan tindak pidana korupsi. Dakwaan Pasal 55 juga cacat karena JPU tidak membuktikan meeting of mind secara eksplisit.

๐Ÿ”—

Lihat juga: Pakar Independen dari UI, UNPAD & Sumber Publik

Prof. Indriyanto Seno Adji (mantan Wakil Ketua KPK), Prof. Pantja Astawa (UNPAD), Dr. Dian Puji (FH UI) โ€” semua dengan argumen yang menguatkan, lengkap dengan link sumber yang bisa diverifikasi.

Buka Referensi โ†’