Poin 7 dari 18
💡 Artinya apa?
Hakim menyatakan terdakwa statusnya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menjadi direktur anak perusahaan BUMD. Padahal tidak ada satu pun undang-undang yang menyamakan Direktur anak perusahaan BUMD dengan PNS. Gajinya pun bukan dari APBD, tapi dari keuntungan bisnis perusahaan. Ini kesalahan hukum yang mendasar.
Dakwaan: Terdakwa menjabat selaku Direktur PT BSP Zapin dan Komisaris PT ZES, didalilkan "digaji atau mendapatkan upah dari Negara/bersumber dari keuangan negara."
PN: mengakui status korporasi namun menyimpulkan gaji bersumber dari "keuangan daerah." PT: memperkuat analogi sesat bahwa Direktur anak BUMD dipersamakan dengan ASN. Kontradiksi: tidak ada pasal dalam UU Tipikor, UU BUMN, atau UU PT yang mempersamakan Direktur anak perusahaan BUMD dengan PNS/ASN.
MA (Hal. 89): "...Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT Bumi Siak Pusako Zapin yang merupakan BUMD anak perusahaan dari PT Bumi Siak Pusako (BUMD)...sumber dananya berasal dari keuangan daerah/Negara...Terdakwa digaji atau mendapatkan upah dari Negara...dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN)..."
Apakah kekeliruan pertimbangan, error in persona, dan perbuatan keperdataan berdasarkan RUPS dapat menjadi dasar PK?
💡 Hakim salah tunjuk orang. Semua keputusan soal PT ZES dibuat lewat RUPS — itu keputusan perusahaan, bukan keputusan pribadi Feldiansyah. Yang seharusnya bertanggung jawab adalah korporasi, bukan satu orang direktur yang menjalankan perintah rapat resmi.
Ya. Kekeliruan pertimbangan hakim dalam menggunakan alat bukti yang tidak benar, atau menyimpulkan alat bukti secara salah, merupakan dasar PK yang sah jika jika diluruskan akan mengubah putusan. Kesalahan hakim dalam menetapkan subjek hukum (error in persona) — di mana seharusnya korporasi yang bertanggung jawab tetapi yang dihukum adalah pribadi Direktur — juga merupakan alasan PK yang valid. Selain itu, perbuatan keperdataan dalam menjalankan kegiatan bisnis (membentuk anak perusahaan, penyertaan modal) yang semuanya diputuskan melalui RUPS yang sah tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Siapa subjek hukum "setiap orang" dalam Pasal 2(1) UU Tipikor?
💡 Pasal 2 UU Korupsi hanya berlaku untuk pejabat negara yang mengelola uang APBD secara langsung. Feldiansyah adalah direktur perusahaan swasta (PT BSP Zapin) — bukan PNS, bukan pengelola APBD. Dari awal dia tidak seharusnya dijerat Pasal 2.
Mengingat adanya unsur "kerugian keuangan negara", maka "setiap orang" dalam Pasal 2(1) harus dimaknai sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diangkat secara resmi sebagai pengelola keuangan negara. Direktur perusahaan swasta yang bukan pengelola keuangan negara tidak dapat menjadi subjek hukum Pasal 2(1). Pasal 3 mensyaratkan adanya "kewenangan karena jabatan atau kedudukan" dalam konteks pengelolaan keuangan negara.
Kapan perbuatan direktur menjadi perbuatan korporasi (bukan pribadi)?
💡 Semua yang dilakukan Feldiansyah — mendirikan PT ZES, menyetorkan modal — dilakukan atas nama perusahaan, berdasarkan keputusan RUPS yang resmi, untuk kepentingan bisnis. Itu perbuatan perusahaan, bukan perbuatan pribadi Feldiansyah. Hakim tidak bisa menghukum satu orang atas keputusan kolektif perusahaan.
Perbuatan Direktur merupakan perbuatan korporasi apabila memenuhi empat syarat kumulatif: (a) sesuai dengan AD/ART korporasi; (b) merupakan hasil keputusan RUPS yang sah; (c) dilaksanakan oleh Direktur yang bertindak untuk dan atas nama korporasi; dan (d) dilakukan untuk kepentingan menjalankan bisnis korporasi. Jika keempat syarat ini terpenuhi, pertanggungjawaban hukum (perdata, administrasi, maupun pidana) berada pada subjek hukum korporasi — bukan pada pribadi Direktur.
Kapan direktur dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi?
💡 Seorang direktur baru bisa dihukum secara pribadi kalau dia bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri, bukan perusahaan. Feldiansyah tidak mengambil sepeser pun untuk dirinya — semua dana tetap di lingkaran perusahaan. Tidak ada alasan hukum untuk menghukumnya secara pribadi.
Direktur baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi jika ia: (a) bertindak bertentangan dengan UU, AD/ART, atau Keputusan RUPS; ATAU (b) menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya sendiri, bukan kepentingan korporasi. Pertanggungjawaban pidana pribadi tidak dapat dialihkan kepada korporasi, demikian pula sebaliknya.
Apa kedudukan hukum BUMD (PT Bumi Siak Pusako) sebagai badan hukum?
💡 PT BSP adalah BUMD yang berdiri sebagai badan hukum mandiri — kekayaannya sudah terpisah dari kas daerah. Ini berarti kerugian PT BSP bukan otomatis kerugian negara, apalagi kerugian di cucu perusahaan seperti PT ZES.
PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) adalah BUMD berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54/2017 tentang BUMD. Sebagai badan hukum mandiri (separate legal entity), PT BSP memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari pemegang sahamnya (pemerintah daerah). BUMD Persero Daerah diperlakukan setara dengan BUMN dalam hal "keuangan negara yang dipisahkan" (UU No. 17/2003 Pasal 2 huruf g), namun kekayaan PT BSP sendiri telah berpindah status menjadi kekayaan korporasi — bukan lagi APBD.
Apa syarat suatu perusahaan disebut BUMD?
💡 Sebuah perusahaan baru disebut BUMD kalau pemerintah daerah menyetor modal langsung ke sana. Pemerintah tidak pernah menyetor langsung ke PT BSP Zapin atau PT ZES. Jadi keduanya bukan BUMD — dan kerugiannya bukan kerugian negara.
Berdasarkan Pasal 116 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 4 PP No. 54/2017, suatu perusahaan disebut BUMD apabila seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah melalui penyertaan langsung. Penyertaan daerah secara langsung adalah syarat mutlak — tanpa itu, tidak ada status BUMD. Paralel dengan BUMN, jika penyertaan modal daerah tidak ada secara langsung, perusahaan tersebut berstatus perusahaan swasta yang tunduk UUPT biasa.
Apakah anak perusahaan BUMD juga merupakan BUMD?
💡 PT BSP Zapin (anak PT BSP) dan PT ZES (cucu PT BSP) adalah perusahaan swasta biasa — bukan BUMD. SEMA MA No.10/2020 sudah menegaskan: kerugian anak/cucu BUMD yang modalnya tidak dari APBD bukan kerugian negara. Dakwaan korupsi ini bertentangan langsung dengan aturan Mahkamah Agung sendiri.
Tidak. Anak perusahaan BUMD adalah badan hukum mandiri yang berbeda dari induknya. Pemegang saham anak perusahaan BUMD adalah BUMD induk — bukan pemerintah daerah secara langsung. Prinsip ini dipertegas oleh SEMA Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 (Rumusan Kamar Pidana) yang menyatakan kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan kerugian negara apabila modalnya tidak bersumber dari APBN/APBD. PT BSP Zapin (anak PT BSP) dan PT ZES (cucu PT BSP) bukan BUMD karena tidak ada penyertaan langsung Pemerintah Daerah.
Apa konsekuensi hukum dari status PT BSP Zapin dan PT ZES sebagai bukan BUMD?
💡 SEMA MA No.10/2020 adalah aturan resmi Mahkamah Agung. Aturan itu jelas: kerugian PT ZES bukan kerugian negara, karena modal PT ZES tidak berasal dari APBD dan tidak menggunakan fasilitas negara. Hakim yang tetap menghukum Feldiansyah dengan alasan kerugian negara bertentangan dengan aturan MA-nya sendiri.
PT BSP Zapin dan PT ZES adalah badan hukum swasta yang tunduk pada UUPT — bukan UU BUMD (UU 23/2014). Kekayaan PT BSP Zapin adalah milik PT BSP Zapin sendiri, bukan milik PT BSP (induk) apalagi milik pemerintah daerah. Dana yang diinvestasikan PT BSP Zapin ke PT ZES adalah kekayaan PT ZES sebagai badan hukum mandiri. SEMA MA No. 10/2020 secara tegas menyatakan: kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan dari APBN/APBD dan tidak menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara. PT ZES memenuhi semua kriteria ini.
Kapan Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi?
💡 Direksi dilindungi dari tuntutan pribadi selama bisa buktikan: tidak ada kepentingan pribadi, sudah berupaya menjalankan tugas dengan benar, dan bertindak sesuai arahan RUPS. Feldiansyah memenuhi semua itu — tidak ada kepentingan pribadi, semua keputusan lewat RUPS yang sah.
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan HANYA apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 97 ayat 3 UUPT). Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dapat membuktikan (Pasal 97 ayat 5 UUPT): (a) kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (b) tidak memiliki kepentingan pribadi; (c) telah berupaya mencegah kerugian; dan (d) telah menjalankan tugas dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai maksud dan tujuan Perseroan. Direksi yang melaksanakan keputusan RUPS yang sah sesuai AD/ART terlindungi penuh dari tuntutan pribadi.
Apakah pembentukan anak perusahaan melalui RUPS dapat dikriminalkan?
💡 Membentuk anak perusahaan adalah strategi bisnis yang sah dan lazim dilakukan semua perusahaan besar. Selama keputusannya lewat RUPS dan untuk kepentingan bisnis — bukan kepentingan pribadi — tindakan itu dilindungi hukum dan tidak bisa dikriminalkan.
Tidak. Pembentukan anak perusahaan korporasi merupakan strategi pengembangan bisnis yang sah dan lazim dalam hukum perseroan. Anak perusahaan adalah entitas hukum terpisah — strategi ini justru merupakan instrumen proteksi aset dan manajemen risiko bagi perusahaan induk. Sepanjang keputusan membentuk anak perusahaan diputuskan melalui RUPS yang sah, dilaksanakan sesuai AD/ART, dan untuk kepentingan korporasi (bukan kepentingan pribadi pengurus), maka perbuatan tersebut adalah perbuatan keperdataan yang dilindungi hukum perseroan — tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dikuatkan Pakar Independen
2 pakar eksternal dengan argumen yang sama
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Adm. Negara · UNPAD Bandung
Anak & Cucu BUMN Bukan BUMN💡 Guru Besar UNPAD ini bersaksi langsung di sidang Indofarma 2024 dengan argumen identik: anak dan cucu BUMN/BUMD bukan BUMN — kerugian di sana bukan kerugian negara. Kasus Indofarma Global Medika vs PT ZES: struktur hukumnya sama persis.
Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H.
Dosen Hukum Keuangan Publik · FH UI
Kerugian Anak BUMN = Perdata, Bukan Pidana💡 Dosen FH UI ini sudah bersaksi di bawah sumpah di pengadilan tipikor (2025–2026): kerugian anak BUMN adalah risiko bisnis perdata — bukan otomatis korupsi. Argumen yang sama berlaku penuh untuk PT ZES (cucu PT BSP).