Poin 6 dari 18
💡 Artinya apa?
Jaksa bilang terdakwa memindahkan lokasi pabrik ke Marunda Bekasi tanpa memberi tahu perusahaan induk. Padahal ada dokumen rapat (RUPS) Februari 2020 yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama perusahaan induk. Pernyataan "tidak disampaikan ke induk" sudah terbantah oleh bukti dari jaksa sendiri.
Dakwaan/MA: "...pada awal tahun 2020...pembangunan fasilitas pengolahan minyak di BKT Marunda Bekasi...namun PT BSP Zapin tidak pernah melaporkan kepada PT BSP ataupun melaksanakan RUPS terkait adanya peralihan lokasi..."
PN: keputusan operasional — mengakui adanya optimasi aset. PT: "pengkhianatan informasi" — menyatakan pemindahan tidak disampaikan ke holding. Kontradiksi: PT menyatakan holding tidak tahu, padahal Dirut Holding hadir langsung di RUPS yang membahasnya (JPU No.60).
MA (Hal. 93): "...pembangunan fasilitas pengolahan minyak kotor menjadi minyak bakar dengan merek d'ROZA dijalankan di BKT Marunda Bekasi dimana pemindahan lokasi...tidak disampaikan Terdakwa ke pihak Direksi PT Bumi Siak Pusako selaku holding company..."
Apakah Business Judgment Rule melindungi direktur dari tuntutan pidana?
💡 Hukum melindungi direktur dari tuntutan pribadi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik. Feldiansyah membentuk PT ZES lewat proses yang benar: ada kajian, ada RUPS, ada persetujuan resmi. Kalau bisnis kemudian rugi, itu adalah risiko bisnis — bukan kejahatan yang bisa dipidana.
Ya. Business Judgment Rule adalah doktrin hukum perusahaan yang melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan, sepanjang keputusan dibuat dengan: (1) itikad baik (good faith) — murni untuk kepentingan perusahaan, bukan konflik kepentingan pribadi; dan (2) kehati-hatian (prudence) — melalui proses pengambilan keputusan yang logis dan terstruktur. Kerugian yang timbul dari keputusan bisnis yang memenuhi syarat-syarat ini merupakan risiko bisnis yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana, dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi Pasal 2(1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Apa itu Business Judgment Rule dan bagaimana kedudukan hukumnya di Indonesia?
💡 Hukum Indonesia sudah mengakui Business Judgment Rule: hakim tidak boleh mempersoalkan hasil keputusan bisnis, tapi hanya boleh menilai prosesnya. Proses Feldiansyah sudah benar — ada RUPS, ada kajian, ada persetujuan resmi. Kerugian bisnis tidak bisa otomatis dijadikan bukti kejahatan.
Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin hukum perusahaan yang melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis. BJR memberikan "perisai" perlindungan hukum selama proses pengambilan keputusan memenuhi standar yang ditetapkan. Hukum Indonesia telah secara resmi mengadopsi BJR dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT. Ketentuan ini menegaskan bahwa yang dinilai bukan apakah keputusan bisnis menghasilkan keuntungan atau kerugian — melainkan bagaimana proses pengambilan keputusannya.
Apakah kerugian bisnis otomatis menjadi tanggung jawab pidana Direksi?
💡 Kerugian bisnis adalah hal yang bisa terjadi dalam setiap usaha. Selama keputusan diambil dengan benar dan jujur, ruginya perusahaan adalah risiko bisnis yang sah — bukan kejahatan. Mengkriminalkan keputusan bisnis yang prosesnya sudah benar akan membuat semua direksi BUMN/BUMD takut mengambil keputusan.
Tidak. Direksi sering dihadapkan pada posisi dilematis: di satu sisi harus menjalankan pengurusan untuk mencapai tujuan perseroan, di sisi lain ada risiko bisnis yang tidak bisa dihindari sepenuhnya. BJR hadir justru untuk menjembatani antara kewenangan dan tanggung jawab. Kerugian bisnis yang timbul dari keputusan yang telah diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa kepentingan pribadi, dan taat hukum adalah risiko bisnis yang sah — bukan perbuatan melawan hukum, dan tidak dapat dikriminalkan. Tanpa perlindungan ini, Direksi akan memilih opsi aman yang justru melemahkan bisnis BUMN/BUMD.
Dikuatkan Pakar Independen
1 pakar eksternal dengan argumen yang sama
Doktrin Business Judgment Rule
Hukumonline · FH UII · Antara News · Pakar Hukum Perusahaan
Keputusan Bisnis ≠ Tindak Pidana💡 Para pakar hukum perusahaan sepakat: APH salah ketika langsung mengkriminalkan kerugian bisnis. Yang harus dinilai bukan rugi/untungnya — tapi apakah keputusan diambil dengan itikad baik, hati-hati, tanpa konflik kepentingan. Semua keputusan Feldiansyah dilakukan lewat RUPS resmi.