Poin 8 dari 18
💡 Artinya apa?
Jaksa bilang terdakwa menempatkan Yusmar Affandy yang katanya hanya karyawan biasa untuk mengendalikan PT ZES. Faktanya Yusmar adalah Manager senior, bukan karyawan biasa. Yang lebih penting: semua kontrak dan transaksi keuangan di PT ZES ditandatangani oleh Yusmar — bukan terdakwa. Terdakwa tidak menandatangani satu pun transaksi di PT ZES.
Dakwaan: "...Terdakwa...menunjuk Yuzmar Affandy selaku karyawan PT Bumi Siak Pusako Zapin menjadi Direktur Utama..." karena "kedekatan" sehingga Terdakwa "dapat dengan mudah mengatur Direksi dan operasional PT ZES."
PN: mengakui jabatan formal Yusmar sebagai Direktur PT ZES. PT: "alat/komplotan" — Terdakwa dianggap menempatkan Yusmar untuk mengendalikan operasional. Kontradiksi: PN fokus jabatan formal; PT membangun narasi dominasi tanpa bukti actus reus Terdakwa.
MA (Hal. 93-94): "...menunjuk Yuzmar Affandy sebagai Direktur Utama yang sama sekali belum mempunyai pengalaman dalam memimpin suatu korporasi, karena senyatanya...Yuzmar Affandy hanyalah karyawan biasa..."
Apakah kekeliruan pertimbangan, error in persona, dan perbuatan keperdataan berdasarkan RUPS dapat menjadi dasar PK?
💡 Hakim salah tunjuk orang. Semua keputusan soal PT ZES dibuat lewat RUPS — itu keputusan perusahaan, bukan keputusan pribadi Feldiansyah. Yang seharusnya bertanggung jawab adalah korporasi, bukan satu orang direktur yang menjalankan perintah rapat resmi.
Ya. Kekeliruan pertimbangan hakim dalam menggunakan alat bukti yang tidak benar, atau menyimpulkan alat bukti secara salah, merupakan dasar PK yang sah jika jika diluruskan akan mengubah putusan. Kesalahan hakim dalam menetapkan subjek hukum (error in persona) — di mana seharusnya korporasi yang bertanggung jawab tetapi yang dihukum adalah pribadi Direktur — juga merupakan alasan PK yang valid. Selain itu, perbuatan keperdataan dalam menjalankan kegiatan bisnis (membentuk anak perusahaan, penyertaan modal) yang semuanya diputuskan melalui RUPS yang sah tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kapan perbuatan direktur menjadi perbuatan korporasi (bukan pribadi)?
💡 Semua yang dilakukan Feldiansyah — mendirikan PT ZES, menyetorkan modal — dilakukan atas nama perusahaan, berdasarkan keputusan RUPS yang resmi, untuk kepentingan bisnis. Itu perbuatan perusahaan, bukan perbuatan pribadi Feldiansyah. Hakim tidak bisa menghukum satu orang atas keputusan kolektif perusahaan.
Perbuatan Direktur merupakan perbuatan korporasi apabila memenuhi empat syarat kumulatif: (a) sesuai dengan AD/ART korporasi; (b) merupakan hasil keputusan RUPS yang sah; (c) dilaksanakan oleh Direktur yang bertindak untuk dan atas nama korporasi; dan (d) dilakukan untuk kepentingan menjalankan bisnis korporasi. Jika keempat syarat ini terpenuhi, pertanggungjawaban hukum (perdata, administrasi, maupun pidana) berada pada subjek hukum korporasi — bukan pada pribadi Direktur.
Kapan direktur dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi?
💡 Seorang direktur baru bisa dihukum secara pribadi kalau dia bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri, bukan perusahaan. Feldiansyah tidak mengambil sepeser pun untuk dirinya — semua dana tetap di lingkaran perusahaan. Tidak ada alasan hukum untuk menghukumnya secara pribadi.
Direktur baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi jika ia: (a) bertindak bertentangan dengan UU, AD/ART, atau Keputusan RUPS; ATAU (b) menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya sendiri, bukan kepentingan korporasi. Pertanggungjawaban pidana pribadi tidak dapat dialihkan kepada korporasi, demikian pula sebaliknya.
Kapan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban?
💡 Komisaris PT BSP Zapin yang menandatangani persetujuan pendirian PT ZES dilindungi penuh oleh hukum (Pasal 114 UUPT), karena bertindak sesuai AD/ART. Ini membuktikan bahwa pembentukan PT ZES adalah tindakan sah, bukan tindakan yang melanggar hukum.
Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dapat membuktikan (Pasal 114 ayat 5 UUPT): (a) telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan; (b) tidak memiliki kepentingan pribadi atas tindakan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan (c) telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah kerugian. Komisaris PT BSP ZAPIN yang memberikan persetujuan tertulis pendirian PT ZES (T-12) menjalankan fungsinya sesuai AD/ART yang baru (RUPS No. 14/2017) — ia dilindungi penuh oleh Pasal 114 ayat (5) UUPT.
Kapan Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi?
💡 Direksi dilindungi dari tuntutan pribadi selama bisa buktikan: tidak ada kepentingan pribadi, sudah berupaya menjalankan tugas dengan benar, dan bertindak sesuai arahan RUPS. Feldiansyah memenuhi semua itu — tidak ada kepentingan pribadi, semua keputusan lewat RUPS yang sah.
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan HANYA apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 97 ayat 3 UUPT). Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dapat membuktikan (Pasal 97 ayat 5 UUPT): (a) kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (b) tidak memiliki kepentingan pribadi; (c) telah berupaya mencegah kerugian; dan (d) telah menjalankan tugas dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai maksud dan tujuan Perseroan. Direksi yang melaksanakan keputusan RUPS yang sah sesuai AD/ART terlindungi penuh dari tuntutan pribadi.
Dikuatkan Pakar Independen
3 pakar eksternal dengan argumen yang sama
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Adm. Negara · UNPAD Bandung
Anak & Cucu BUMN Bukan BUMN💡 Guru Besar UNPAD ini bersaksi langsung di sidang Indofarma 2024 dengan argumen identik: anak dan cucu BUMN/BUMD bukan BUMN — kerugian di sana bukan kerugian negara. Kasus Indofarma Global Medika vs PT ZES: struktur hukumnya sama persis.
Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H.
Dosen Hukum Keuangan Publik · FH UI
Kerugian Anak BUMN = Perdata, Bukan Pidana💡 Dosen FH UI ini sudah bersaksi di bawah sumpah di pengadilan tipikor (2025–2026): kerugian anak BUMN adalah risiko bisnis perdata — bukan otomatis korupsi. Argumen yang sama berlaku penuh untuk PT ZES (cucu PT BSP).
Doktrin Business Judgment Rule
Hukumonline · FH UII · Antara News · Pakar Hukum Perusahaan
Keputusan Bisnis ≠ Tindak Pidana💡 Para pakar hukum perusahaan sepakat: APH salah ketika langsung mengkriminalkan kerugian bisnis. Yang harus dinilai bukan rugi/untungnya — tapi apakah keputusan diambil dengan itikad baik, hati-hati, tanpa konflik kepentingan. Semua keputusan Feldiansyah dilakukan lewat RUPS resmi.