← Kembali

Poin 8 dari 18

8

Peran Yusmar Affandy & Error in Persona

Error in FactoError in PersonaPiercing the Corporate Veil Tanpa Dasar (Pasal 3 ayat 2 UUPT)Separate Legal EntitySEMA MA No. 10/2020Nulla Poena Sine Culpa
Terbantahkan

💡 Artinya apa?

Jaksa bilang terdakwa menempatkan Yusmar Affandy yang katanya hanya karyawan biasa untuk mengendalikan PT ZES. Faktanya Yusmar adalah Manager senior, bukan karyawan biasa. Yang lebih penting: semua kontrak dan transaksi keuangan di PT ZES ditandatangani oleh Yusmar — bukan terdakwa. Terdakwa tidak menandatangani satu pun transaksi di PT ZES.

Dakwaan / BPKP

Dakwaan: "...Terdakwa...menunjuk Yuzmar Affandy selaku karyawan PT Bumi Siak Pusako Zapin menjadi Direktur Utama..." karena "kedekatan" sehingga Terdakwa "dapat dengan mudah mengatur Direksi dan operasional PT ZES."

Kontradiksi PN vs PT

PN: mengakui jabatan formal Yusmar sebagai Direktur PT ZES. PT: "alat/komplotan" — Terdakwa dianggap menempatkan Yusmar untuk mengendalikan operasional. Kontradiksi: PN fokus jabatan formal; PT membangun narasi dominasi tanpa bukti actus reus Terdakwa.

Kutipan Putusan MA

MA (Hal. 93-94): "...menunjuk Yuzmar Affandy sebagai Direktur Utama yang sama sekali belum mempunyai pengalaman dalam memimpin suatu korporasi, karena senyatanya...Yuzmar Affandy hanyalah karyawan biasa..."

Celah Kekhilafan Hakim / Bantahan PK

1. KESESATAN FAKTA (Error in Facto) — PROFIL YUSMAR DIMANIPULASI: CV dan SK DIR No.001/SK/DIR-BSPZ/2017 membuktikan jabatan Yusmar adalah Manager Operasi dan Pengembangan Usaha PT BSP Zapin — bukan "karyawan biasa" seperti diklaim hakim. Ia ditunjuk menjadi Plt. Direktur PT ZES karena kekosongan jabatan, diproses sah melalui mekanisme korporasi, tanpa keberatan Komisaris maupun pemegang saham. 2. PEMISAHAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK — SEPARATE LEGAL ENTITY: Seluruh kuasa anggaran, eksekusi teknis, dan penandatanganan kontrak di PT ZES (PT IMK, PT RASA, sewa lahan) dilakukan eksklusif oleh Yusmar Affandy selaku Direktur PT ZES. Feldiansyah TIDAK pernah menandatangani satu transaksi pun di PT ZES. PT ZES sebagai badan hukum mandiri bertanggung jawab atas tindakan organ-organnya sendiri — bukan Direktur entitas induknya. Mengalihkan tanggung jawab dari Yusmar ke Feldiansyah melanggar Pasal 3 ayat (2) UUPT secara terang-benderang. 3. PIERCING THE CORPORATE VEIL TANPA DASAR HUKUM: Doktrin Piercing the Corporate Veil (menembus batas pertanggungjawaban korporasi) hanya dapat diterapkan dalam kondisi sangat terbatas: (a) korporasi digunakan sebagai alat penipuan; (b) terjadi percampuran aset pribadi dan korporasi; atau (c) korporasi adalah alter ego pemilik. Tidak satu pun kondisi ini terbukti dalam perkara ini — PT ZES beroperasi dengan organ, rekening, NPWP, dan laporan keuangan sendiri yang diaudit KAP independen. 4. ERROR IN PERSONA — SUBJEK HUKUM YANG TEPAT BUKAN FELDIANSYAH: Berdasarkan fakta persidangan, Yusmar Affandy adalah subjek hukum yang tepat atas tindakan di PT ZES. Menghukum Feldiansyah atas perbuatan Yusmar adalah error in persona klasik yang merupakan alasan PK yang valid (Pasal 318 KUHAP). Dr. Mudzakkir: "seseorang tidak dapat dipidana atas pelaksanaan wewenang yang secara eksplisit dipegang oleh orang lain." 5. SEMA MA No. 10/2020 — DOUBLE SHIELD: Terlepas dari siapa yang bertanggung jawab (Feldiansyah atau Yusmar), kerugian di level PT ZES (cucu BUMD) tetap bukan kerugian keuangan negara per SEMA MA No. 10/2020. Dakwaan cacat ganda: subjek salah DAN objek bukan kerugian negara.

📄 Fakta Dokumen vs Dakwaan

POIN 8 — PERAN YUSMAR AFFANDY & ERROR IN PERSONA DAKWAAN: Feldiansyah bertindak sendiri dan merupakan orang yang salah (error in persona) untuk dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan PT ZES. FAKTA DOKUMEN: 1. Risalah Rapat Internal, 21 Maret 2017 (Bukti JPU No. 591) Yusmar Affandy hadir sebagai Staff PT BSP ZAPIN. Rapat ini membahas pembentukan anak perusahaan dan menetapkan mitra PT SBE. 2. Risalah Rapat Gabungan 13 Maret 2018 (Bukti JPU No. 51) Yusmar Affandy bertindak sebagai Direktur PT ZES yang memimpin rapat. Ia yang menandatangani keputusan bersama Damciwar Ade dan Feldiansyah. 3. RUPS PT BSP ZAPIN No. 02/2018, 11 April 2018 (Bukti JPU No. 571) Yusmar Affandi hadir sebagai "tamu undangan RUPS" — bukan pemegang saham, namun diundang selaku Direktur PT ZES. 4. RUPS PT BSP ZAPIN No. 02/2019, 8 Juli 2019 (Bukti T-20) Yusmar Affandi hadir sebagai "tamu undangan RUPS" kembali. 5. Pembagian Wewenang Korporasi (Bukti JPU No. 101 & T-43): — Damciwar Ade (Dirkeu PT BSP): penanggung jawab bisnis hilir dan PT BSP ZAPIN — Yusmar Affandy: Direktur PT ZES (cucu perusahaan) — Feldiansyah: Direktur PT BSP ZAPIN (anak perusahaan), bukan Direktur PT ZES IMPLIKASI: Feldiansyah bertindak dalam kapasitas sebagai Direktur PT BSP ZAPIN berdasarkan perintah Damciwar Ade (pemegang saham mayoritas PT BSP ZAPIN yang juga Direktur Keuangan PT BSP). Yusmar Affandy adalah Direktur PT ZES yang mengelola operasional sehari-hari. Tuduhan bahwa Feldiansyah bertindak sendiri bertentangan dengan struktur korporasi dan dokumentasi rapat yang ada.
🎓

Pendapat Ahli yang Mendukung

5 pendapat
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.1.2

Apakah kekeliruan pertimbangan, error in persona, dan perbuatan keperdataan berdasarkan RUPS dapat menjadi dasar PK?

💡 Hakim salah tunjuk orang. Semua keputusan soal PT ZES dibuat lewat RUPS — itu keputusan perusahaan, bukan keputusan pribadi Feldiansyah. Yang seharusnya bertanggung jawab adalah korporasi, bukan satu orang direktur yang menjalankan perintah rapat resmi.

Ya. Kekeliruan pertimbangan hakim dalam menggunakan alat bukti yang tidak benar, atau menyimpulkan alat bukti secara salah, merupakan dasar PK yang sah jika jika diluruskan akan mengubah putusan. Kesalahan hakim dalam menetapkan subjek hukum (error in persona) — di mana seharusnya korporasi yang bertanggung jawab tetapi yang dihukum adalah pribadi Direktur — juga merupakan alasan PK yang valid. Selain itu, perbuatan keperdataan dalam menjalankan kegiatan bisnis (membentuk anak perusahaan, penyertaan modal) yang semuanya diputuskan melalui RUPS yang sah tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.5.1

Kapan perbuatan direktur menjadi perbuatan korporasi (bukan pribadi)?

💡 Semua yang dilakukan Feldiansyah — mendirikan PT ZES, menyetorkan modal — dilakukan atas nama perusahaan, berdasarkan keputusan RUPS yang resmi, untuk kepentingan bisnis. Itu perbuatan perusahaan, bukan perbuatan pribadi Feldiansyah. Hakim tidak bisa menghukum satu orang atas keputusan kolektif perusahaan.

Perbuatan Direktur merupakan perbuatan korporasi apabila memenuhi empat syarat kumulatif: (a) sesuai dengan AD/ART korporasi; (b) merupakan hasil keputusan RUPS yang sah; (c) dilaksanakan oleh Direktur yang bertindak untuk dan atas nama korporasi; dan (d) dilakukan untuk kepentingan menjalankan bisnis korporasi. Jika keempat syarat ini terpenuhi, pertanggungjawaban hukum (perdata, administrasi, maupun pidana) berada pada subjek hukum korporasi — bukan pada pribadi Direktur.
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.5.2

Kapan direktur dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi?

💡 Seorang direktur baru bisa dihukum secara pribadi kalau dia bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri, bukan perusahaan. Feldiansyah tidak mengambil sepeser pun untuk dirinya — semua dana tetap di lingkaran perusahaan. Tidak ada alasan hukum untuk menghukumnya secara pribadi.

Direktur baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi jika ia: (a) bertindak bertentangan dengan UU, AD/ART, atau Keputusan RUPS; ATAU (b) menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya sendiri, bukan kepentingan korporasi. Pertanggungjawaban pidana pribadi tidak dapat dialihkan kepada korporasi, demikian pula sebaliknya.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.3.2

Kapan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban?

💡 Komisaris PT BSP Zapin yang menandatangani persetujuan pendirian PT ZES dilindungi penuh oleh hukum (Pasal 114 UUPT), karena bertindak sesuai AD/ART. Ini membuktikan bahwa pembentukan PT ZES adalah tindakan sah, bukan tindakan yang melanggar hukum.

Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dapat membuktikan (Pasal 114 ayat 5 UUPT): (a) telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan; (b) tidak memiliki kepentingan pribadi atas tindakan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan (c) telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah kerugian. Komisaris PT BSP ZAPIN yang memberikan persetujuan tertulis pendirian PT ZES (T-12) menjalankan fungsinya sesuai AD/ART yang baru (RUPS No. 14/2017) — ia dilindungi penuh oleh Pasal 114 ayat (5) UUPT.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.3.3

Kapan Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi?

💡 Direksi dilindungi dari tuntutan pribadi selama bisa buktikan: tidak ada kepentingan pribadi, sudah berupaya menjalankan tugas dengan benar, dan bertindak sesuai arahan RUPS. Feldiansyah memenuhi semua itu — tidak ada kepentingan pribadi, semua keputusan lewat RUPS yang sah.

Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan HANYA apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 97 ayat 3 UUPT). Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dapat membuktikan (Pasal 97 ayat 5 UUPT): (a) kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (b) tidak memiliki kepentingan pribadi; (c) telah berupaya mencegah kerugian; dan (d) telah menjalankan tugas dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai maksud dan tujuan Perseroan. Direksi yang melaksanakan keputusan RUPS yang sah sesuai AD/ART terlindungi penuh dari tuntutan pribadi.
🔗

Dikuatkan Pakar Independen

3 pakar eksternal dengan argumen yang sama

🏛️

Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.

Guru Besar Hukum Adm. Negara · UNPAD Bandung

Anak & Cucu BUMN Bukan BUMN

💡 Guru Besar UNPAD ini bersaksi langsung di sidang Indofarma 2024 dengan argumen identik: anak dan cucu BUMN/BUMD bukan BUMN — kerugian di sana bukan kerugian negara. Kasus Indofarma Global Medika vs PT ZES: struktur hukumnya sama persis.

📊

Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H.

Dosen Hukum Keuangan Publik · FH UI

Kerugian Anak BUMN = Perdata, Bukan Pidana

💡 Dosen FH UI ini sudah bersaksi di bawah sumpah di pengadilan tipikor (2025–2026): kerugian anak BUMN adalah risiko bisnis perdata — bukan otomatis korupsi. Argumen yang sama berlaku penuh untuk PT ZES (cucu PT BSP).

📰

Doktrin Business Judgment Rule

Hukumonline · FH UII · Antara News · Pakar Hukum Perusahaan

Keputusan Bisnis ≠ Tindak Pidana

💡 Para pakar hukum perusahaan sepakat: APH salah ketika langsung mengkriminalkan kerugian bisnis. Yang harus dinilai bukan rugi/untungnya — tapi apakah keputusan diambil dengan itikad baik, hati-hati, tanpa konflik kepentingan. Semua keputusan Feldiansyah dilakukan lewat RUPS resmi.

📖 Baca referensi lengkap beserta sumber & link →