← Kembali

Poin 17 dari 18

17

Kualifikasi Perbuatan — Perintah Jabatan vs Korupsi

Separate Legal Entity DoctrinePasal 51 KUHP (Pelaksanaan Perintah Jabatan)Error in PersonaSEMA MA No. 10/2020 (Corpus Delicti Korupsi Gugur)
Terbantahkan

💡 Artinya apa?

Semua yang dilakukan terdakwa adalah menjalankan keputusan rapat pemegang saham (RUPS) — otoritas tertinggi dalam perusahaan. Terdakwa tidak menandatangani satu pun kontrak atau transaksi keuangan di PT ZES; semua eksekusi dilakukan oleh Yusmar Affandy. Menghukum seseorang karena menjalankan perintah dari pemegang saham yang sah adalah paradoks yang tidak memiliki dasar hukum.

Dakwaan / BPKP

Dakwaan Subsidiar: "...Terdakwa selaku Direktur PT BSP Zapin menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara..."

Kontradiksi PN vs PT

PN: pelanggaran prosedur (tidak memenuhi Pasal 2/Primair) — hukuman hanya 1 tahun. PT: delik korupsi murni — "menyalahgunakan kewenangan" untuk menguntungkan pihak lain. Kontradiksi: PN tidak menemukan unsur Pasal 2; PT memaksakan Pasal 3 dengan konstruksi yang sama.

Kutipan Putusan MA

MA (Hal. 88-89): "...judex facti sudah tepat dan benar dalam hal penerapan hukum...melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18...karena saat melakukan perbuatan a quo Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT Bumi Siak Pusako Zapin yang merupakan BUMD..." — MA menguatkan tanpa menganalisis apakah ada perintah jabatan (RUPS) yang mendasarinya.

Celah Kekhilafan Hakim / Bantahan PK

1. PELAKSANAAN PERINTAH JABATAN (Pasal 51 ayat 1 KUHP / Pasal 32 KUHP 2023): tindakan Feldiansyah adalah implementasi keputusan RUPS sebagai otoritas tertinggi perseroan. RUPS adalah "penguasa yang berwenang" dalam korporasi. Direktur yang menjalankan keputusan RUPS tidak dapat dipidana atas akibat bisnis dari keputusan tersebut. 2. TIDAK ADA ACTUS REUS OLEH TERDAKWA: Feldiansyah TIDAK menandatangani kontrak terkait di PT ZES, tidak memegang kuasa keuangan PT ZES, tidak menerima satu rupiah pun dari transaksi yang dikriminalisasi. 3. SK DIREKSI DIABAIKAN: kewenangan pengelolaan anak perusahaan secara sah dipegang Damciwar Ade melalui SK Direksi PT BSP No.002/SK/DIR/2017 (JPU 101) dan SK No.009/SK/DIR/2018 (T-43). Menghukum Feldiansyah atas perbuatan yang wewenangnya secara eksplisit dipegang Damciwar Ade adalah Error in Persona yang sistemik. 4. UNSUR PENYERTAAN PASAL 55 TIDAK TERPENUHI: doktrin penyertaan mensyaratkan bewuste samenwerking dan gezamenlijke uitvoering. Feldiansyah tidak menandatangani, tidak memegang kuasa keuangan, tidak mengeksekusi transaksi apa pun — seluruhnya dilakukan eksklusif oleh Yusmar Affandy. 5. SEMA MA No. 10/2020 — CORPUS DELICTI TIDAK ADA: Kualifikasi korupsi mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata. SEMA MA No. 10/2020 (Rumusan Kamar Pidana) menegaskan bahwa kerugian di level PT ZES (cucu BUMD) bukan kerugian keuangan negara. Tanpa unsur kerugian negara yang terbukti, tidak ada corpus delicti korupsi — sehingga kualifikasi perbuatan sebagai tindak pidana korupsi gugur dari unsur terdalam.

📄 Fakta Dokumen vs Dakwaan

POIN 17 — KUALIFIKASI PERBUATAN: PERINTAH JABATAN vs KORUPSI DAKWAAN: Feldiansyah menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memperkaya diri/korporasi, melanggar Pasal 3 UU Tipikor. FAKTA DOKUMEN: Struktur Perintah Jabatan yang Berlapis: 1. Mandat RUPS PT BSP (Induk) kepada Direksi: — RUPS 31/2016 (Bukti JPU No. 37): perintah kepada Bismantoro & Damciwar (BUKAN Feldiansyah) — RUPS 28/2017 (Bukti T-14): pertegas tugas Damciwar = hilir, termasuk PT BSP ZAPIN — RUPS 22/2018 (Bukti JPU No. 100): instruksikan setoran modal ke PT ZES 2. Mandat Damciwar Ade kepada Feldiansyah: — SK Direksi 002/SK/DIR/2017 (Bukti JPU No. 101): Damciwar = PIC anak perusahaan BSP ZAPIN — RUPS PT BSP ZAPIN No. 14/2017 (Bukti T-10): Damciwar hadir sebagai pemegang saham PT BSP ZAPIN — Rapat 13 Maret 2018 (Bukti JPU No. 51): Damciwar hadir dan menyetujui diversifikasi — SK Direksi 009/SK/DIR/2018 (Bukti T-43): wewenang Damciwar atas keuangan dan anak perusahaan dipertegas 3. Otorisasi Komisaris PT BSP ZAPIN: — Surat Komisaris T-12: Komisaris Afifuddin secara tertulis menyetujui pendirian PT ZES Dasar Hukum: — Pasal 92 ayat (5-6) UU No. 40/2007: pembagian tugas direksi sah berdasarkan keputusan RUPS atau keputusan Direksi — Pasal 98 ayat (1) UU PT: setiap anggota direksi berwenang mewakili perseroan sesuai tugasnya — Pasal 102 UU PT: transaksi di bawah 50% kekayaan bersih tidak memerlukan RUPS tambahan IMPLIKASI: Seluruh tindakan Feldiansyah adalah PELAKSANAAN MANDAT, bukan inisiatif pribadi: — Perintah datang dari atas (RUPS PT BSP → Damciwar Ade → Feldiansyah) — Setiap langkah ada otorisasi formal (RUPS, SK Direksi, Surat Komisaris) — Tidak ada satu dokumen pun yang melarang tindakan Feldiansyah secara eksplisit Unsur "menyalahgunakan wewenang" dalam Pasal 3 Tipikor tidak terpenuhi.
🎓

Pendapat Ahli yang Mendukung

1 pendapat
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.5.5

Apakah APH berwenang mengaudit atau menyidik keuangan korporasi swasta atas inisiatif sendiri?

💡 Polisi dan jaksa tidak punya wewenang mengaudit keuangan perusahaan atas inisiatif sendiri — harus ada laporan dari perusahaan terlebih dahulu. Audit BPKP yang dijadikan dasar tuntutan ini dilakukan tanpa prosedur yang benar. Bukti yang didapat dari proses yang salah tidak bisa dipakai di pengadilan.

Tidak. Korporasi sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang bisnis memiliki hak atas kerahasiaan bisnis. Penyelidikan atau penyidikan terhadap pengelolaan keuangan korporasi hanya dapat dilakukan oleh APH apabila ada laporan resmi dari Direktur atau Pengurus Korporasi berdasarkan Keputusan RUPS. Hasil audit yang dilakukan atas permintaan APH sendiri — tanpa laporan dari pengurus korporasi berdasarkan keputusan/rekomendasi RUPS — tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam perkara pidana.