← Kembali

Poin 10 dari 18

10

Besaran Kerugian — Inkonsistensi Angka

Ultra ViresReductio ad AbsurdumSEMA MA No. 10/2020 (Kerugian Cucu BUMD Bukan Kerugian Negara)Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (Actual Loss)
Terbantahkan

💡 Artinya apa?

Ada tiga versi angka kerugian yang berbeda-beda: BPKP menyebut Rp8,1 miliar, Pengadilan Negeri menyebut Rp7,2 miliar, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyebut Rp5,6 miliar. Kalau kerugian negara itu nyata dan terukur, angkanya harusnya satu dan sama. Tiga versi yang berbeda membuktikan tidak ada audit yang benar-benar valid dalam perkara ini.

Dakwaan / BPKP

Dakwaan: "...kerugian keuangan Negara sebesar Rp8.175.600.000..." BPKP menggunakan metode Total Loss: seluruh modal yang disetor dianggap hilang.

Kontradiksi PN vs PT

PN: Rp7.214.046.862 (Rp8,175M dikurangi biaya perizinan Rp961,5jt). PT: Rp5.648.846.862 (mengurangi pula jaminan PT IMK Rp1,565M). Kontradiksi: tiga angka berbeda (BPKP Rp8,1M; PN Rp7,2M; PT/MA Rp5,6M) membuktikan tidak ada audit yang sah dan terukur.

Kutipan Putusan MA

MA (Hal. 95): "...sisa uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp5.648.846.862,00...sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor..." — mengambil alih perhitungan PT tanpa dasar audit independen yang sah.

Celah Kekhilafan Hakim / Bantahan PK

1. HAKIM MELAMPAUI KEWENANGAN (Ultra Vires): hakim mengambil alih fungsi auditor negara karena LHP BPKP tidak sah secara formil. 2. INKONSISTENSI ANGKA MEMBUKTIKAN KETIDAKPASTIAN: tiga angka berbeda tanpa metodologi yang disepakati — tidak memenuhi syarat "pasti" (MK No.25/2016): BPKP Rp8,175M → PN Rp7,214M → MA Rp5,648M. 3. ASET PRODUKTIF PT ZES DIABAIKAN: Perjanjian Sewa Lahan Rp300 Juta/tahun selama 28 tahun (T-41A); PT ZES masih going concern; dividen kumulatif Rp12,7M — ROI investasi secara akuntansi POSITIF +56%. 4. SEMA MA No. 10/2020 — SELURUH PERHITUNGAN TIDAK RELEVAN: Bahkan jika ada kerugian di level PT ZES, SEMA MA No. 10/2020 menegaskan bahwa kerugian pada cucu perusahaan BUMD yang modalnya tidak berasal langsung dari APBD bukan kerugian keuangan negara. Ini berarti seluruh debat besaran angka — Rp5,648M maupun Rp8,175M — menjadi tidak relevan secara hukum pidana. Tidak ada kerugian negara yang dapat diklaim, berapapun angkanya.

📄 Fakta Dokumen vs Dakwaan

POIN 10 — BESARAN KERUGIAN: INKONSISTENSI ANGKA DAKWAAN: BPKP menetapkan kerugian negara sebesar Rp8.175.600.000 menggunakan metode Total Loss (seluruh modal disetor dianggap hilang). FAKTA — TIGA ANGKA BERBEDA DALAM PUTUSAN: Perhitungan Kerugian yang Saling Bertentangan: BPKP (LHP): Rp8.175.600.000 → Metode Total Loss — seluruh modal disetor dianggap hilang sepenuhnya Putusan PN: Rp7.214.046.862 → BPKP Rp8,175M dikurangi biaya perizinan yang diakui Rp961.553.138 Putusan PT dan MA: Rp5.648.846.862 → PN Rp7,214M dikurangi lagi jaminan PT IMK Rp1.565.200.000 Selisih total antara BPKP dan putusan PT/MA: Rp2.526.753.138 FAKTA YANG DIABAIKAN — DIVIDEN & ASET PRODUKTIF: — Dividen kumulatif yang diterima PT BSP ZAPIN dari PT ZES: Rp12.723.183.751 — Sewa lahan PT ZES: Rp300 juta/tahun selama 28 tahun (Bukti T-41A) — Aset mesin MFO masih ada dan tercatat — Jika dividen diperhitungkan: ROI investasi Rp8,1M menghasilkan Rp12,7M = return +56% (POSITIF) IMPLIKASI: — Tiga angka berbeda membuktikan tidak ada metodologi audit yang sah, konsisten, dan terukur — Tidak memenuhi syarat Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: kerugian negara harus PASTI dan NYATA (actual loss), bukan spekulasi — LHP BPKP menggunakan Total Loss tanpa memperhitungkan nilai sisa aset, pendapatan dividen, dan aset produktif — metodologi yang tidak sesuai standar akuntansi — Investasi yang menghasilkan dividen positif tidak dapat dikategorikan sebagai "kerugian negara"
🎓

Pendapat Ahli yang Mendukung

1 pendapat
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.4.3

Apa konsekuensi jika JPU gagal membuktikan meeting of mind?

💡 Tidak ada satu pun bukti bahwa Feldiansyah pernah berencana atau bersepakat dengan siapapun untuk merugikan negara. Semua rapat dilakukan secara resmi lewat RUPS. Kalau jaksa tidak bisa buktikan ada rencana jahat bersama, Feldiansyah seharusnya bebas dari dakwaan ini.

Jika JPU tidak dapat membuktikan adanya kesepakatan jahat bersama (meeting of mind) di antara para pelaku yang dituduhkan, maka unsur "turut serta" dalam Pasal 55(1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi. Akibat hukumnya: terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyertaan dan diputus bebas dari surat dakwaan.