← Kembali

Poin 13 dari 18

13

Penjatuhan Pidana — 55 Bukti Terdakwa Diabaikan

Denial of JusticeOnvoldoende GemotiveerdJudicial PlagiarismSEMA MA No. 10/2020 (Kerugian Cucu BUMD Bukan Kerugian Negara)
Terbantahkan

💡 Artinya apa?

Terdakwa mengajukan 55 alat bukti resmi: akta notaris, SK, laporan keuangan beraudit, bukti survei, dll. Hakim Pengadilan Negeri yang langsung memeriksa semua bukti memberi hukuman 1 tahun. Tapi Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman jadi 8 tahun tanpa pernah menyebut atau membahas satu pun dari 55 bukti tersebut.

Dakwaan / BPKP

Terdakwa mengajukan 55 alat bukti resmi (T-1 s.d. T-55): Akta RUPS notariil, SK Direksi, laporan keuangan beraudit KAP, bukti transfer dividen, bukti survei lapangan MFO. Dasar dakwaan: Pasal 2 jo Pasal 18 (Primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 (Subsidiair) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontradiksi PN vs PT

PN: 1 tahun penjara — mempertimbangkan seluruh 609 bukti dan puluhan saksi langsung. PT: 8 tahun penjara — melipatgandakan hukuman 800% dengan membuang seluruh 55 Alat Bukti Terdakwa tanpa penjelasan. Anomali: hakim paling dekat dengan fakta (PN) → 1 tahun; hakim yang tidak memeriksa langsung (PT/MA) → 8 tahun.

Kutipan Putusan MA

MA: menolak kasasi Terdakwa, menguatkan 8 tahun penjara, memperberat penjara pengganti UP (2,5 → 3 tahun). MA tidak menyebut atau menganalisis Bukti T-1 s.d. T-55, dan tidak menjelaskan mengapa putusan PN (berdasar 609 bukti) tidak dapat menjadi referensi.

Celah Kekhilafan Hakim / Bantahan PK

1. CONSTRUCTIVE MISCARRIAGE OF JUSTICE: PT dan MA melipatgandakan hukuman 8x dengan membuang seluruh 55 Alat Bukti Resmi Terdakwa tanpa penjelasan — pelanggaran Pasal 183 KUHAP dan Putusan MA No.109 PK/Pid/2020. 2. BUKTI ILEGAL DIGUNAKAN — BUKTI SAH DIABAIKAN: hakim membuang 55 bukti otentik (termasuk akta notaris, SK Direksi, notulensi RUPS), namun menggunakan LHP BPKP yang tidak terdaftar sebagai alat bukti resmi dalam persidangan. Ini pelanggaran hierarki pembuktian Pasal 184 KUHAP secara sistemik. 3. IRONI: BUKTI JPU SENDIRI MEMBANTAH DAKWAANNYA: dari 609 bukti JPU, setidaknya 8 mendukung pembelaan (JPU No.37, 51, 60, 100, 101, 569, 571, 591). Diabaikan oleh hakim yang sama yang melarang Terdakwa menghadirkan 55 buktinya sendiri. 4. PELANGGARAN HIERARKI KEKUATAN PEMBUKTIAN: seluruh RUPS dicatat dalam Akta Notaris — Akta Otentik (Pasal 1868 KUHPerdata) dengan kekuatan pembuktian sempurna (Pasal 1870 KUHPerdata). Tidak ada satu pihak pun yang mendalilkan pemalsuan akta. Mengabaikan akta otentik tanpa dalil pemalsuan adalah cacat hukum yang berdiri sendiri. 5. SEMA MA No. 10/2020 — PENGABAIAN BERLAPIS: Selain mengabaikan 55 bukti Terdakwa, hakim juga mengabaikan SEMA MA No. 10/2020 yang merupakan pedoman internal MA sendiri. SEMA ini menegaskan bahwa kerugian di level PT ZES (cucu BUMD) bukan kerugian keuangan negara. Dengan demikian, 55 bukti yang dibuang itu bukan sekadar relevan secara faktual — melainkan berkaitan langsung dengan unsur delik yang sesungguhnya tidak terpenuhi sejak awal. KUALIFIKASI: Denial of Justice (Pasal 14 ICCPR, UU No.12/2005). Onvoldoende Gemotiveerd (MA No.2390 K/Pid.Sus/2015). Judicial Plagiarism (Prof. Bagir Manan). SEMA MA No. 10/2020.

📄 Fakta Dokumen vs Dakwaan

POIN 13 — PENJATUHAN PIDANA — 55+ BUKTI TERDAKWA DIABAIKAN DAKWAAN: Hakim memutus berdasarkan pertimbangan lengkap dari seluruh alat bukti. FAKTA DOKUMEN — BUKTI-BUKTI YANG DIABAIKAN HAKIM: Dari dokumen "BANTAHAN SISTEMATIS DAN KRONOLOGIS BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN BUKTI RUPS 2016–2020", teridentifikasi sejumlah bukti yang diajukan terdakwa namun diabaikan hakim: Bukti Terdakwa yang Diabaikan: — Bukti T-10: RUPS PT BSP ZAPIN No. 14/2017 (AD/ART baru, persetujuan Komisaris cukup) — Bukti T-12: Surat Komisaris 31 Maret 2017 (persetujuan tertulis pendirian PT ZES) — Bukti T-14: RUPS PT BSP No. 28/2017 (Hal. 22–23, 28–29, 54) — persetujuan RUPS induk — Bukti T-18: RUPS PT BSP ZAPIN No. 14/2016 (perubahan AD/ART) — Bukti T-20: RUPS PT BSP ZAPIN No. 02/2019 (persetujuan laporan tahunan) — Bukti T-34: Notulen Rapat Direksi & Komisaris PT BSP 22 Maret 2017 — Bukti T-43: SK Direksi 009/SK/DIR/2018 (wewenang Damciwar Ade) — Bukti T-1, T-45, dan bukti lain dari terdakwa tidak ditimbang secara eksplisit Putusan PN yang bermasalah (halaman yang mendistorsi fakta): Hal. 52, 53, 59, 60, 62, 69, 76, 78, 82, 83, 86, 90, 91, 168, 170, 173, 174, 176, 179, 198, 199, 269, 275, 281, 282, 283, 290, 291, 292, 295, 298, 299, 300, 312, 313, 330–347, 349, 357. Dasar Hukum: — Pasal 183 KUHAP: hakim wajib mempertimbangkan seluruh alat bukti — Asas audi et alteram partem (hak untuk didengar) — Putusan MA No. 109 PK/Pid/2020: seluruh bukti harus ditimbang secara eksplisit — Putusan PN dan PT identik dengan dakwaan JPU → "judicial plagiarism"
🎓

Pendapat Ahli yang Mendukung

5 pendapat
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.2.2

Apakah kerugian negara harus nyata dan pasti? Siapa yang berwenang menentukannya?

💡 Menurut aturan MA sendiri (SEMA No.10/2020), kerugian di PT ZES bukan kerugian negara — karena uangnya tidak berasal langsung dari APBD. Itu seperti menuduh orang mencuri uang kas daerah, padahal uang yang dipersoalkan adalah milik perusahaan swasta. Tuduhan ini salah dari akarnya.

Ya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, kata "dapat" sebelum unsur "merugikan keuangan negara" telah dihapuskan, sehingga Pasal 2(1) dan Pasal 3 kini merupakan delik materiil — kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan. Satu-satunya lembaga yang secara hukum berwenang dan kompeten menentukan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui audit investigasi. Lebih jauh, SEMA MA No. 10/2020 (Rumusan Kamar Pidana) menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD dan tidak menerima fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, PT ZES (cucu perusahaan PT BSP yang merupakan BUMD) menerima modal dari PT BSP Zapin — bukan langsung dari APBD — sehingga kerugian di level PT ZES secara hukum bukan kerugian negara, terlepas dari ada atau tidaknya actual loss.
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.5.6

Siapa yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan korporasi?

💡 Yang berhak menentukan apakah perusahaan rugi atau tidak adalah RUPS — bukan polisi atau jaksa. RUPS PT BSP Zapin tidak pernah menyatakan ada kerugian akibat perbuatan Feldiansyah. Justru RUPS memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada seluruh pengurus termasuk Feldiansyah.

Kekuasaan tertinggi korporasi adalah RUPS. RUPS-lah yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan korporasi, dan RUPS pula yang berwenang menunjuk auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan. APH tidak memiliki wewenang untuk menetapkan kerugian keuangan korporasi tanpa ada proses pelaporan yang dimulai dari RUPS.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.1.2

Apakah kekayaan BUMD sama dengan kekayaan daerah/negara?

💡 Begitu uang APBD disetor ke BUMD, uang itu berubah status menjadi kekayaan perusahaan — bukan lagi uang negara. Kerugian di level perusahaan apalagi di cucu perusahaan tidak bisa langsung diklaim sebagai kerugian negara. Dakwaan ini salah dalam memahami prinsip dasar keuangan perusahaan.

Tidak. PP No. 54/2017 tentang BUMD menegaskan bahwa modal daerah yang disetor ke BUMD dikelola sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) — terpisah dari pengelolaan APBD. UU No. 17/2003 Pasal 2(g) memang memasukkan kekayaan BUMD dalam definisi "keuangan negara", namun dengan catatan "yang dipisahkan" — artinya tidak lagi mengikuti mekanisme APBD. Konsekuensinya: kerugian BUMD bukan otomatis kerugian daerah/negara, dan kerugian anak/cucu BUMD jauh lebih tidak dapat diklaim sebagai kerugian negara.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.1.3

Bagaimana prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) berlaku pada BUMD?

💡 Dalam hukum perusahaan, kerugian perusahaan tidak bisa ditagihkan ke pengurus secara pribadi. Apalagi kerugian cucu perusahaan (PT ZES) tidak bisa diklaim sebagai kerugian pemerintah daerah. Prinsip ini adalah fondasi hukum perusahaan yang tidak bisa diabaikan hakim.

Pasal 3 ayat (1) UUPT menyatakan pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Prinsip ini berlaku penuh pada BUMD berbentuk Persero Daerah seperti PT BSP. Kekayaan pemerintah daerah (APBD) tidak dapat dituntut untuk melunasi kewajiban PT BSP kepada pihak ketiga. Demikian pula sebaliknya: kerugian PT BSP tidak dapat diklaim sebagai kerugian langsung keuangan daerah/negara.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.2.3

Apa konsekuensi hukum dari status PT BSP Zapin dan PT ZES sebagai bukan BUMD?

💡 SEMA MA No.10/2020 adalah aturan resmi Mahkamah Agung. Aturan itu jelas: kerugian PT ZES bukan kerugian negara, karena modal PT ZES tidak berasal dari APBD dan tidak menggunakan fasilitas negara. Hakim yang tetap menghukum Feldiansyah dengan alasan kerugian negara bertentangan dengan aturan MA-nya sendiri.

PT BSP Zapin dan PT ZES adalah badan hukum swasta yang tunduk pada UUPT — bukan UU BUMD (UU 23/2014). Kekayaan PT BSP Zapin adalah milik PT BSP Zapin sendiri, bukan milik PT BSP (induk) apalagi milik pemerintah daerah. Dana yang diinvestasikan PT BSP Zapin ke PT ZES adalah kekayaan PT ZES sebagai badan hukum mandiri. SEMA MA No. 10/2020 secara tegas menyatakan: kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan dari APBN/APBD dan tidak menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara. PT ZES memenuhi semua kriteria ini.
🔗

Dikuatkan Pakar Independen

2 pakar eksternal dengan argumen yang sama

🏛️

Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.

Guru Besar Hukum Adm. Negara · UNPAD Bandung

Anak & Cucu BUMN Bukan BUMN

💡 Guru Besar UNPAD ini bersaksi langsung di sidang Indofarma 2024 dengan argumen identik: anak dan cucu BUMN/BUMD bukan BUMN — kerugian di sana bukan kerugian negara. Kasus Indofarma Global Medika vs PT ZES: struktur hukumnya sama persis.

📊

Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H.

Dosen Hukum Keuangan Publik · FH UI

Kerugian Anak BUMN = Perdata, Bukan Pidana

💡 Dosen FH UI ini sudah bersaksi di bawah sumpah di pengadilan tipikor (2025–2026): kerugian anak BUMN adalah risiko bisnis perdata — bukan otomatis korupsi. Argumen yang sama berlaku penuh untuk PT ZES (cucu PT BSP).

📖 Baca referensi lengkap beserta sumber & link →