Poin 12 dari 18
💡 Artinya apa?
Ada paradoks besar: tiga tingkat pengadilan (PN, PT, dan MA) semuanya mengakui bahwa terdakwa tidak pernah menerima atau menikmati uang tersebut secara pribadi. Tapi tetap dihukum mengembalikan uang miliaran rupiah. Hukum jelas menyatakan uang pengganti hanya bisa ditagih kepada orang yang benar-benar menerimanya — tidak bisa menghukum orang mengembalikan uang yang tidak pernah ia pegang.
Jo. Pasal 18 UU Tipikor (tuntutan UP Rp8.175.600.000,00). Tuntutan JPU: Feldiansyah "memperkaya diri/Yusmar/PT ZES."
PN (Hal.345): "...tidak menerima/memperoleh aliran dana dalam perkara a quo" — namun tetap membebankan UP Rp1.314.073.362 + penjara pengganti 1 tahun. PT (Hal.56): "...tidak ditemukan bukti...Terdakwa memperoleh dan/atau menerima aliran dana...namun demikian karena uang tersebut telah digunakan Terdakwa secara tidak sah, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkannya." UP Rp5.648.846.862 + penjara pengganti 2,5 tahun. Contradictio in Terminis TIGA TINGKAT: PN, PT, dan MA semua mengakui Terdakwa tidak menerima aliran dana — namun tetap membebankan UP miliaran rupiah.
MA (Hal. 95-98): "...sisa uang pengganti...Rp5.648.846.862,00...Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor..." dan "...pidana pengganti uang pengganti selama 2 tahun 6 bulan...tidak sebanding dengan nilai uang pengganti...yang cukup besar..." — MA memperberat dari 2,5 → 3 tahun tanpa mengatasi kontradiksi yang diwarisi dari PT.
Apakah kerugian negara harus nyata dan pasti? Siapa yang berwenang menentukannya?
💡 Menurut aturan MA sendiri (SEMA No.10/2020), kerugian di PT ZES bukan kerugian negara — karena uangnya tidak berasal langsung dari APBD. Itu seperti menuduh orang mencuri uang kas daerah, padahal uang yang dipersoalkan adalah milik perusahaan swasta. Tuduhan ini salah dari akarnya.
Ya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, kata "dapat" sebelum unsur "merugikan keuangan negara" telah dihapuskan, sehingga Pasal 2(1) dan Pasal 3 kini merupakan delik materiil — kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan. Satu-satunya lembaga yang secara hukum berwenang dan kompeten menentukan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui audit investigasi. Lebih jauh, SEMA MA No. 10/2020 (Rumusan Kamar Pidana) menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD dan tidak menerima fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, PT ZES (cucu perusahaan PT BSP yang merupakan BUMD) menerima modal dari PT BSP Zapin — bukan langsung dari APBD — sehingga kerugian di level PT ZES secara hukum bukan kerugian negara, terlepas dari ada atau tidaknya actual loss.
Siapa yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan korporasi?
💡 Yang berhak menentukan apakah perusahaan rugi atau tidak adalah RUPS — bukan polisi atau jaksa. RUPS PT BSP Zapin tidak pernah menyatakan ada kerugian akibat perbuatan Feldiansyah. Justru RUPS memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada seluruh pengurus termasuk Feldiansyah.
Kekuasaan tertinggi korporasi adalah RUPS. RUPS-lah yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan korporasi, dan RUPS pula yang berwenang menunjuk auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan. APH tidak memiliki wewenang untuk menetapkan kerugian keuangan korporasi tanpa ada proses pelaporan yang dimulai dari RUPS.
Apakah kekayaan BUMD sama dengan kekayaan daerah/negara?
💡 Begitu uang APBD disetor ke BUMD, uang itu berubah status menjadi kekayaan perusahaan — bukan lagi uang negara. Kerugian di level perusahaan apalagi di cucu perusahaan tidak bisa langsung diklaim sebagai kerugian negara. Dakwaan ini salah dalam memahami prinsip dasar keuangan perusahaan.
Tidak. PP No. 54/2017 tentang BUMD menegaskan bahwa modal daerah yang disetor ke BUMD dikelola sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) — terpisah dari pengelolaan APBD. UU No. 17/2003 Pasal 2(g) memang memasukkan kekayaan BUMD dalam definisi "keuangan negara", namun dengan catatan "yang dipisahkan" — artinya tidak lagi mengikuti mekanisme APBD. Konsekuensinya: kerugian BUMD bukan otomatis kerugian daerah/negara, dan kerugian anak/cucu BUMD jauh lebih tidak dapat diklaim sebagai kerugian negara.
Bagaimana prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) berlaku pada BUMD?
💡 Dalam hukum perusahaan, kerugian perusahaan tidak bisa ditagihkan ke pengurus secara pribadi. Apalagi kerugian cucu perusahaan (PT ZES) tidak bisa diklaim sebagai kerugian pemerintah daerah. Prinsip ini adalah fondasi hukum perusahaan yang tidak bisa diabaikan hakim.
Pasal 3 ayat (1) UUPT menyatakan pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Prinsip ini berlaku penuh pada BUMD berbentuk Persero Daerah seperti PT BSP. Kekayaan pemerintah daerah (APBD) tidak dapat dituntut untuk melunasi kewajiban PT BSP kepada pihak ketiga. Demikian pula sebaliknya: kerugian PT BSP tidak dapat diklaim sebagai kerugian langsung keuangan daerah/negara.
Apa konsekuensi hukum dari status PT BSP Zapin dan PT ZES sebagai bukan BUMD?
💡 SEMA MA No.10/2020 adalah aturan resmi Mahkamah Agung. Aturan itu jelas: kerugian PT ZES bukan kerugian negara, karena modal PT ZES tidak berasal dari APBD dan tidak menggunakan fasilitas negara. Hakim yang tetap menghukum Feldiansyah dengan alasan kerugian negara bertentangan dengan aturan MA-nya sendiri.
PT BSP Zapin dan PT ZES adalah badan hukum swasta yang tunduk pada UUPT — bukan UU BUMD (UU 23/2014). Kekayaan PT BSP Zapin adalah milik PT BSP Zapin sendiri, bukan milik PT BSP (induk) apalagi milik pemerintah daerah. Dana yang diinvestasikan PT BSP Zapin ke PT ZES adalah kekayaan PT ZES sebagai badan hukum mandiri. SEMA MA No. 10/2020 secara tegas menyatakan: kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan dari APBN/APBD dan tidak menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara. PT ZES memenuhi semua kriteria ini.
Dikuatkan Pakar Independen
2 pakar eksternal dengan argumen yang sama
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Adm. Negara · UNPAD Bandung
Anak & Cucu BUMN Bukan BUMN💡 Guru Besar UNPAD ini bersaksi langsung di sidang Indofarma 2024 dengan argumen identik: anak dan cucu BUMN/BUMD bukan BUMN — kerugian di sana bukan kerugian negara. Kasus Indofarma Global Medika vs PT ZES: struktur hukumnya sama persis.
Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H.
Dosen Hukum Keuangan Publik · FH UI
Kerugian Anak BUMN = Perdata, Bukan Pidana💡 Dosen FH UI ini sudah bersaksi di bawah sumpah di pengadilan tipikor (2025–2026): kerugian anak BUMN adalah risiko bisnis perdata — bukan otomatis korupsi. Argumen yang sama berlaku penuh untuk PT ZES (cucu PT BSP).