← Kembali

Poin 3 dari 18

3

Feasibility Study (FS) — Validitas & Inisiasi

Distorsi Bukti Primer (Pasal 197 KUHAP)Error in Persona (Prof. Moeljatno)Suppressio Veri (T-31 Diabaikan JPU)Manipulasi Dua Peta (T-31 vs JPU No.594)SEMA MA No. 10/2020Kekhilafan Nyata Pasal 318(5)c KUHAP 2025
Terbantahkan

💡 Artinya apa?

Jaksa bilang studi kelayakan (FS) proyek ini palsu dan dibuat tanpa survei lapangan. Ada dua masalah besar: pertama, angka yang disebutkan jaksa tidak ada dalam dokumen FS asli; kedua, survei lapangan sudah dilakukan sejak 2015 dan ada foto, peta, serta dokumentasinya. Hakim menyalin angka jaksa tanpa pernah mengecek dokumen aslinya.

Dakwaan / BPKP

Dakwaan: "...Terdakwa meminta Saksi Idral...membuat FS tanpa survei...dengan hasil seolah-olah layak: IRR 28%, payback 3 tahun, BEP 3 bulan..." BPKP: "REPKIND UNRI tidak pernah membuat FS MFO PT ZES Tahun 2019." Koreksi penting: angka IRR 28%/BEP 3 bulan TIDAK TERDAPAT dalam FS otentik. FS asli (JPU No.1) dan Akta RUPS No.31/2016 (JPU No.37) mencatat: IRR 24,8% selama 25 tahun, Payback 4 tahun.

Kontradiksi PN vs PT

PN (Hal.335): menyalin angka dakwaan "IRR 28%, BEP 3 bulan" tanpa verifikasi terhadap FS otentik. PT: menambah label "data yang tidak benar" — lebih pejoratif dari PN. Kontradiksi FATAL: angka dalam putusan ketiga tingkat berbeda dari FS asli. Hakim menyalin angka dakwaan tanpa verifikasi dokumen otentik.

Kutipan Putusan MA

MA (Hal. 89-90): "...Studi Kelayakan/Feasibility Study (FS) yang dibuat oleh Sdr. Idral...karena dana tidak mencukupi sehingga Terdakwa meminta Sdr. Idral melakukan FS tanpa melakukan survei..." MA (Hal. 93): "...kesalahan yang dilakukan Terdakwa...dimulai sejak awal Terdakwa berencana membuat pabrik MFO dengan membuat FS fiktif..." Catatan: kata "fiktif" pertama muncul di hal. 93, bukan hal. 89-90 (yang hanya menyebut "tanpa survei"). Eskalasi narasi tanpa verifikasi dokumen asli.

Celah Kekhilafan Hakim / Bantahan PK

1. PEMALSUAN/DISTORSI BUKTI PRIMER: FS otentik (JPU No.1) dan Akta RUPS No.31/2016 (JPU No.37) mencatat IRR 24,8%/25 tahun, Payback 4 tahun. Hakim ketiga tingkat memakai angka berbeda (IRR 28%, BEP 3 bulan) yang TIDAK ADA dalam dokumen asli — melanggar Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, memenuhi syarat Kekhilafan Nyata (Pasal 318 ayat 5 huruf c KUHAP 2025). 2. MISIDENTIFIKASI INISIATOR (Error in Persona): FS adalah amanat RUPS Luar Biasa PT BSP (induk) Akta No.13 (12 Feb 2015). Feldiansyah pada saat itu sudah menjabat Direktur PT BSP Zapin, namun tidak hadir di RUPS PT BSP (induk) karena ia bukan pemegang saham, direksi, maupun komisaris PT BSP (induk) — memang tidak punya hak hadir. Amanat disampaikan kepada PT BSP Zapin melalui Bismantoro Prabowo (Dirut PT BSP sekaligus pemegang saham PT BSP Zapin) dan Damciwar Ade (Dir Keuangan PT BSP sekaligus pemegang saham PT BSP Zapin) — dikonfirmasi saksi Bismantoro Prabowo di persidangan. Feldiansyah bukan inisiator melainkan pelaksana amanat RUPS induk. Tim FS multi-pihak terbukti dari email 27-30 Des 2015 (T-33A–D): Feldiansyah, Yusmar, Damciwar Ade, Wimpie Pambudi, Wawan Heri — bukan inisiatif tunggal. 3. KLAIM "TANPA SURVEI" TERBANTAH BUKTI FISIK 2015: survei riil dilakukan: kunjungan BUMD Petrogas Jatim (23 Mar 2015), kunjungan PT PPLI (24 Mar 2015), foto survei lokasi KITB (T-29), peta lokasi MFO 2 Ha (T-31), Tabel Kajian Keekonomian (T-32), korespondensi email (T-33A–D). Tercatat dalam Akta No.11 (JPU-38) yang bahkan disebut dalam Putusan MA sendiri — "Disebut, tapi Tak Dibaca." Konfirmasi saksi kunci Bismantoro Prabowo dan Muhammad Herwan diabaikan — pelanggaran Pasal 185 ayat (6) KUHAP. 4. MANIPULASI ALAT BUKTI — DUA PETA YANG DISEMBUNYIKAN JPU (JPU No.594 vs T-31): JPU menggunakan JPU No.594 (Peta Rencana Lokasi MFO PT ZES, 13 Juli 2017, 10 Ha) untuk mengklaim FS 2016 menggunakan "data fiktif" karena petanya baru ada 2017. Ini adalah non sequitur yang fatal: tidak mungkin FS yang dibuat 2016 menggunakan peta yang baru terbit setahun kemudian. Yang menjadi dasar FS 2016 adalah T-31 (Peta 09 Maret 2015, 2 Ha, PT BSP Zapin) — yang secara sistematis DIABAIKAN oleh JPU. Faktanya ada DUA peta yang berbeda tujuan: (a) T-31 (2015, 2 Ha): survei awal lokasi MFO oleh PT BSP Zapin — dasar FS 2016; (b) JPU No.594 (2017, 10 Ha): survei perluasan untuk PT ZES setelah perusahaan berdiri. JPU menggunakan satu peta dan menyembunyikan peta lainnya untuk membangun narasi "FS abal-abal" — ini adalah Suppressio Veri yang memenuhi unsur kekhilafan hakim yang nyata sebagai dasar PK. 5. SEMA MA No. 10/2020 — DEBAT FS TIDAK RELEVAN SECARA FUNDAMENTAL: Seluruh perdebatan validitas FS — sah atau tidak, dengan survei atau tanpa survei — menjadi tidak relevan secara hukum pidana karena SEMA MA No. 10/2020 (Rumusan Kamar Pidana) menegaskan: kerugian yang timbul pada cucu perusahaan BUMD (PT ZES) yang modalnya tidak bersumber dari APBD bukan kerugian keuangan negara. Bahkan jika FS dianggap cacat sekalipun, unsur "merugikan keuangan negara" tetap tidak terpenuhi. Ini adalah perisai hukum berlapis: FS valid (argumen 1-4) DAN kerugian bukan kerugian negara (SEMA MA 10/2020).

📄 Fakta Dokumen vs Dakwaan

POIN 3 — FEASIBILITY STUDY (FS) — VALIDITAS & INISIASI DAKWAAN: Pembangunan pabrik MFO tidak didahului studi kelayakan yang memadai. FAKTA DOKUMEN: RUPS PT BSP No. 31/2016, 18 Mei 2016 (Bukti JPU No. 37, Hal. 20–22) Dalam dokumen RUPS, hasil studi kelayakan (Feasibility Study/FS 2016) sudah tercantum secara eksplisit: Proyek Pabrik Pengolahan Marine Fuel Oil (MFO) "D'ROZA": — Lokasi: Kawasan Industri dan Pelabuhan Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak — Nilai total investasi: Rp27.252.087.500 — Penyertaan modal PT BSP (30%): maksimal Rp8.175.626.250 dari Dana Cadangan Khusus — Sumber dana sisanya (70%): dari mitra eksternal Hasil Studi Kelayakan (FS 2016): — Estimasi IRR (Internal Rate of Return): 24,8% selama 25 tahun — Payback Period: 4 tahun RUPS menyetujui proyek ini berdasarkan FS tersebut, memberikan persetujuan kepada Direksi untuk mendirikan PT BSP ZAPIN guna melaksanakan proyek pabrik MFO. IMPLIKASI: Proyek pabrik MFO sudah melewati studi kelayakan formal yang disajikan kepada RUPS dan mendapat persetujuan dari pemegang saham. IRR 24,8% menunjukkan proyek layak secara ekonomis. Tidak ada tindakan tanpa kajian — seluruh keputusan didasarkan pada data FS yang telah disetujui organ korporasi tertinggi.
🎓

Pendapat Ahli yang Mendukung

6 pendapat
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.2.4

Apakah perlu dibuktikan adanya mens rea dan motivasi menguntungkan diri sendiri?

💡 Untuk bisa dipidana korupsi, harus dibuktikan ada niat jahat yang disengaja. Feldiansyah menjalankan perintah RUPS yang resmi, ada kajian, ada persetujuan komisaris — semua dilakukan dengan prosedur yang benar. Tidak ada niat jahat, tidak ada kejahatan.

Ya. Asas "tiada pidana tanpa kesalahan" (nulla poena sine culpa) mengharuskan unsur kesalahan (mens rea) dibuktikan secara positif: terdakwa harus tahu, dengan sadar dan sengaja melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, dalam Pasal 3, harus dibuktikan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi. Jika kedua hal ini tidak terpenuhi, unsur tindak pidana tidak terbukti.
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.5.4

Apakah Business Judgment Rule melindungi direktur dari tuntutan pidana?

💡 Hukum melindungi direktur dari tuntutan pribadi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik. Feldiansyah membentuk PT ZES lewat proses yang benar: ada kajian, ada RUPS, ada persetujuan resmi. Kalau bisnis kemudian rugi, itu adalah risiko bisnis — bukan kejahatan yang bisa dipidana.

Ya. Business Judgment Rule adalah doktrin hukum perusahaan yang melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan, sepanjang keputusan dibuat dengan: (1) itikad baik (good faith) — murni untuk kepentingan perusahaan, bukan konflik kepentingan pribadi; dan (2) kehati-hatian (prudence) — melalui proses pengambilan keputusan yang logis dan terstruktur. Kerugian yang timbul dari keputusan bisnis yang memenuhi syarat-syarat ini merupakan risiko bisnis yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana, dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi Pasal 2(1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.4.1

Apa itu Business Judgment Rule dan bagaimana kedudukan hukumnya di Indonesia?

💡 Hukum Indonesia sudah mengakui Business Judgment Rule: hakim tidak boleh mempersoalkan hasil keputusan bisnis, tapi hanya boleh menilai prosesnya. Proses Feldiansyah sudah benar — ada RUPS, ada kajian, ada persetujuan resmi. Kerugian bisnis tidak bisa otomatis dijadikan bukti kejahatan.

Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin hukum perusahaan yang melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis. BJR memberikan "perisai" perlindungan hukum selama proses pengambilan keputusan memenuhi standar yang ditetapkan. Hukum Indonesia telah secara resmi mengadopsi BJR dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT. Ketentuan ini menegaskan bahwa yang dinilai bukan apakah keputusan bisnis menghasilkan keuntungan atau kerugian — melainkan bagaimana proses pengambilan keputusannya.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.4.2

Apa saja syarat agar keputusan bisnis dilindungi BJR?

💡 Keputusan bisnis Feldiansyah memenuhi semua syarat perlindungan hukum: itikad baik (untuk kepentingan perusahaan), kehati-hatian (ada kajian dan RUPS), tidak ada konflik kepentingan pribadi, dan taat aturan. Empat syarat ini terpenuhi — Feldiansyah dilindungi penuh oleh hukum.

BJR berlaku apabila keputusan bisnis Direksi memenuhi empat syarat kumulatif berdasarkan asas fiduciary duties: (1) Itikad baik (good faith) — keputusan murni untuk kepentingan perseroan, tidak ada informasi yang disembunyikan; (2) Kehati-hatian (duty of care) — diambil dengan pertimbangan yang matang, cermat, dan rasional; (3) Tanpa konflik kepentingan (no conflict of interest) — bukan untuk keuntungan pribadi; (4) Taat hukum (care to act lawfully) — mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pembentukan PT ZES melalui RUPS yang sah, persetujuan Komisaris, dan notulensi resmi memenuhi keempat syarat ini.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.4.3

Apakah kerugian bisnis otomatis menjadi tanggung jawab pidana Direksi?

💡 Kerugian bisnis adalah hal yang bisa terjadi dalam setiap usaha. Selama keputusan diambil dengan benar dan jujur, ruginya perusahaan adalah risiko bisnis yang sah — bukan kejahatan. Mengkriminalkan keputusan bisnis yang prosesnya sudah benar akan membuat semua direksi BUMN/BUMD takut mengambil keputusan.

Tidak. Direksi sering dihadapkan pada posisi dilematis: di satu sisi harus menjalankan pengurusan untuk mencapai tujuan perseroan, di sisi lain ada risiko bisnis yang tidak bisa dihindari sepenuhnya. BJR hadir justru untuk menjembatani antara kewenangan dan tanggung jawab. Kerugian bisnis yang timbul dari keputusan yang telah diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa kepentingan pribadi, dan taat hukum adalah risiko bisnis yang sah — bukan perbuatan melawan hukum, dan tidak dapat dikriminalkan. Tanpa perlindungan ini, Direksi akan memilih opsi aman yang justru melemahkan bisnis BUMN/BUMD.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.5.4

Apakah pembentukan anak perusahaan melalui RUPS dapat dikriminalkan?

💡 Membentuk anak perusahaan adalah strategi bisnis yang sah dan lazim dilakukan semua perusahaan besar. Selama keputusannya lewat RUPS dan untuk kepentingan bisnis — bukan kepentingan pribadi — tindakan itu dilindungi hukum dan tidak bisa dikriminalkan.

Tidak. Pembentukan anak perusahaan korporasi merupakan strategi pengembangan bisnis yang sah dan lazim dalam hukum perseroan. Anak perusahaan adalah entitas hukum terpisah — strategi ini justru merupakan instrumen proteksi aset dan manajemen risiko bagi perusahaan induk. Sepanjang keputusan membentuk anak perusahaan diputuskan melalui RUPS yang sah, dilaksanakan sesuai AD/ART, dan untuk kepentingan korporasi (bukan kepentingan pribadi pengurus), maka perbuatan tersebut adalah perbuatan keperdataan yang dilindungi hukum perseroan — tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
🔗

Dikuatkan Pakar Independen

1 pakar eksternal dengan argumen yang sama

📰

Doktrin Business Judgment Rule

Hukumonline · FH UII · Antara News · Pakar Hukum Perusahaan

Keputusan Bisnis ≠ Tindak Pidana

💡 Para pakar hukum perusahaan sepakat: APH salah ketika langsung mengkriminalkan kerugian bisnis. Yang harus dinilai bukan rugi/untungnya — tapi apakah keputusan diambil dengan itikad baik, hati-hati, tanpa konflik kepentingan. Semua keputusan Feldiansyah dilakukan lewat RUPS resmi.

📖 Baca referensi lengkap beserta sumber & link →