← Kembali

Poin 15 dari 18

15

Kronologi Lahan & Anakronisme Hukum

Contradictio in SententiaIn Dubio Pro Reo (Pasal 183 KUHAP)Suppressio Veri (T-31 vs JPU No.594)Paradoks Kausalitas KronologisNulla Poena Sine CulpaSEMA MA No. 10/2020Piercing the Corporate Veil Tanpa Dasar
Terbantahkan

💡 Artinya apa?

Dakwaan bilang lahan dimohonkan berdasarkan studi kelayakan. Tapi ada masalah waktu yang fatal: permohonan lahan dilakukan tahun 2014, sementara studi kelayakan baru dibuat tahun 2016 — mustahil dokumen 2014 didasarkan pada dokumen yang belum ada. Lebih aneh lagi, dalam satu putusan MA menyebut dua nama berbeda sebagai orang yang memohon lahan — kontradiksi dalam satu dokumen yang sama.

Dakwaan / BPKP

Dakwaan: "...Terdakwa selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako Zapin mengajukan permohonan lokasi lahan...10 Ha dengan data pendukung FS yang dibuat oleh Sdr. Idral tanpa melakukan survei lapangan..." Catatan anakronisme: Surat No.013/2014 (8 Des 2014) membuktikan lahan 2 Ha di KITB sudah dimohonkan SEBELUM FS 2016 dibuat.

Kontradiksi PN vs PT

PN: tidak secara tegas membahas anakronisme kronologi lahan. PT: mengikuti narasi dakwaan tanpa menganalisis kronologi. Kontradiksi FATAL INTERNAL dalam MA sendiri: MA Hal.90 menyebut TERDAKWA yang mengajukan lahan; MA Hal.91 menyebut YUSMAR AFFANDY yang mengajukan lahan — dua nama berbeda untuk tindakan yang sama dalam SATU putusan.

Kutipan Putusan MA

MA (Hal. 90): "...Terdakwa...mengajukan permohonan lokasi lahan...10 Ha dengan data pendukung Studi Kelayakan/FS..." MA (Hal. 91): "...Yusmar Affandy selaku Direktur Utama...mengajukan permohonan sewa lahan seluas 10 Ha kepada Bupati Siak di KITB..."

Celah Kekhilafan Hakim / Bantahan PK

1. PARADOKS KRONOLOGIS — MUSTAHIL SECARA KAUSALITAS: Putusan MA menyatakan permohonan lahan tahun 2014 didasarkan pada FS yang baru dibuat tahun 2016. Ini mustahil secara kausalitas: akibat (permohonan lahan) tidak mungkin mendahului sebab (FS). Fakta yang sebenarnya: permohonan lahan 2014 adalah langkah awal penjajakan lokasi — wajar dilakukan SEBELUM FS, bukan berdasarkan FS. Hakim membalik logika temporal untuk memperkuat narasi dakwaan. 2. CONTRADICTIO IN SENTENTIA — INTERNAL PUTUSAN MA TIDAK KONSISTEN: MA Hal.90 menyebut "PT BSP ZES" sedangkan Hal.91 menyebut entitas berbeda untuk tindakan yang sama — hakim tidak konsisten dalam satu putusan. Berdasarkan asas In Dubio Pro Reo (Pasal 183 KUHAP), ketidakkonsistenan internal putusan harus ditafsirkan menguntungkan terdakwa. Prof. Andi Hamzah: "keraguan hakim sendiri tidak boleh mengorbankan terdakwa." 3. SEPARATE LEGAL ENTITY — TINDAKAN ORGAN PT ZES BUKAN TANGGUNG JAWAB FELDIANSYAH: Permohonan lahan dan pengurusan izin di KITB dilakukan oleh Yusmar Affandy selaku Direktur PT ZES — bukan oleh Feldiansyah. PT ZES adalah badan hukum mandiri. Mengaitkan tindakan Direktur PT ZES kepada Direktur PT BSP Zapin adalah Piercing the Corporate Veil tanpa dasar hukum (Pasal 3 ayat 2 UUPT). 4. AMDAL BUKAN TANGGUNG JAWAB PT ZES — NULLA POENA SINE CULPA: Izin AMDAL untuk KITB adalah domain Pemda Kab. Siak dan KLHK, bukan PT ZES. Bukti T-16 membuktikan AMDAL dibuat Pemda Siak dengan APBD 2019. Bukti T-17: perubahan pemrakarsa AMDAL dari Dinas Perindag Siak ke PT KITB bahkan sampai hari ini belum selesai. Menghukum Feldiansyah atas keterlambatan yang sepenuhnya ada di tangan birokrasi negara melanggar Nulla Poena Sine Culpa. 5. MANIPULASI DUA PETA — KRONOLOGI LAHAN TERBUKTI SAH (T-31 vs JPU No.594): Ada dua peta resmi yang mencatat rencana lokasi MFO secara berjenjang: (a) T-31 (09 Mar 2015, 2 Ha, PT BSP Zapin): survei awal SEBELUM FS 2016 — membuktikan lahan sudah disurvei sebelum investasi; (b) JPU No.594 (13 Jul 2017, 10 Ha, PT ZES): survei perluasan SETELAH PT ZES berdiri. JPU hanya menggunakan peta 2017 dan mengabaikan peta 2015 untuk membangun narasi "data fiktif" — padahal urutan kronologis ini justru membuktikan due diligence yang terstruktur. Suppressio Veri oleh JPU atas T-31 adalah dasar PK yang kuat. 6. SEMA MA No. 10/2020 — KRONOLOGI LAHAN TIDAK RELEVAN TERHADAP KERUGIAN NEGARA: Seluruh perdebatan kronologi lahan dan permohonan izin menjadi tidak relevan karena SEMA MA No. 10/2020 menegaskan kerugian di level PT ZES (cucu BUMD) bukan kerugian keuangan negara. Sah atau tidaknya proses lahan tidak mengubah fakta bahwa tidak ada kerugian negara yang dapat diklaim.

📄 Fakta Dokumen vs Dakwaan

POIN 15 — KRONOLOGI LAHAN & ANAKRONISME HUKUM DAKWAAN: Feldiansyah mengajukan permohonan lokasi lahan untuk pabrik MFO menggunakan data FS yang dibuat oleh Idral tanpa survei lapangan — seolah permohonan lahan didasarkan pada FS (Feasibility Study) tahun 2016. FAKTA DOKUMEN — PARADOKS KRONOLOGI: Anakronisme: Lahan Dimohon SEBELUM FS Dibuat Surat No. 013/2014, tanggal 8 Desember 2014: Permohonan lokasi lahan 2 Ha di Kawasan Industri dan Pelabuhan Tanjung Buton (KITB) sudah diajukan pada tahun 2014. Feasibility Study (FS) 2016: Baru dibuat pada tahun 2016, tercantum dalam RUPS PT BSP No. 31/2016 (Bukti JPU No. 37). Logika kausalitas yang mustahil: Permohonan lahan (2014) tidak mungkin "didasarkan" pada FS yang baru ada dua tahun kemudian (2016). Kronologi ini menunjukkan: — Permohonan lahan adalah langkah awal yang wajar sebelum kajian formal — Atau FS sudah ada dalam bentuk awal sebelum 2016 dan kemudian diformalkan — Dalam kedua kasus, tidak ada penyimpangan dari prosedur korporasi yang wajar Kontradiksi Internal Putusan MA (Fatal): MA Halaman 90: "Terdakwa [Feldiansyah] yang mengajukan permohonan lokasi lahan..." MA Halaman 91: "Yusmar Affandy yang mengajukan permohonan lokasi lahan..." → DUA NAMA BERBEDA untuk satu tindakan yang sama, dalam satu putusan yang sama. IMPLIKASI: — Paradoks kronologis membuktikan dakwaan tidak cermat dalam merekonstruksi urutan kejadian — Kontradiksi internal MA (Hal.90 vs Hal.91) adalah cacat fatal: hakim sendiri tidak tahu siapa pelakunya — Asas In Dubio Pro Reo (Pasal 183 KUHAP): bila hakim ragu-ragu, maka keputusan harus menguntungkan terdakwa — Asas Separate Legal Entity: jika yang mengajukan adalah Yusmar Affandy (Direktur PT ZES), itu adalah tindakan organ perseroan mandiri — tidak dapat dijadikan tanggung jawab pidana Direktur entitas induk (Feldiansyah/PT BSP ZAPIN) — Error in Persona: menghukum orang yang salah
🎓

Pendapat Ahli yang Mendukung

2 pendapat
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.1.3

Apakah uang pengganti dapat dijatuhkan kepada orang yang tidak menerima uang hasil korupsi?

💡 Uang pengganti hanya bisa ditagih ke orang yang benar-benar menerima uang tersebut. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi Feldiansyah — jadi tagihan miliaran ini tidak punya dasar hukum dan harus dibatalkan.

Tidak dapat. Uang pengganti sebagai pidana tambahan (Pasal 18 UU Tipikor) adalah uang yang diterima/dinikmati oleh pelaku dari tindak pidana korupsi. Uang pengganti tidak dapat dikenakan kepada orang yang tidak melakukan perbuatan pidana atau tidak menerima/menikmati uang yang berasal dari tindak pidana tersebut.
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.3.1

Apa syarat agar hakim dapat menjatuhkan uang pengganti?

💡 Ada 3 syarat yang harus dipenuhi sebelum hakim boleh membebankan uang pengganti. Salah satunya: terdakwa harus terbukti benar-benar menerima uang itu. Feldiansyah tidak pernah menerima uang tersebut — syarat ini tidak terpenuhi, jadi tagihan Rp5,6 miliar itu cacat hukum sejak awal.

Terdapat tiga syarat kumulatif: (a) JPU wajib memasukkan Pasal 18 dalam surat dakwaan; (b) JPU wajib membuktikan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata; dan (c) jumlah uang pengganti maksimal sebanyak harta benda yang benar-benar diperoleh/dinikmati terdakwa dari tindak pidana. Uang pengganti tidak bisa dijatuhkan melebihi harta yang diterima terdakwa, dan tidak bisa dikenakan kepada pihak yang tidak menerima uang negara.
🔗

Dikuatkan Pakar Independen

1 pakar eksternal dengan argumen yang sama

⚖️

Prof. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.

Guru Besar FH UI · Mantan Wakil Ketua KPK

Uang Pengganti — Pasal 18 UU Tipikor

💡 Mantan Wakil Ketua KPK ini tegas: uang pengganti hanya bisa ditagih ke orang yang benar-benar menerima dan menikmati uang tersebut. Feldiansyah tidak menerima sepeser pun dari dana Rp8,17 M — tagihan UP Rp5,6 miliar tidak punya dasar hukum.

📖 Baca referensi lengkap beserta sumber & link →