Edukasi Hukum Korporasi

Diagram Struktur Korporasi PT BSP

Visualisasi hubungan kepemilikan dari Pemerintah Daerah Riau hingga PT Zapin Energi Sejahtera โ€” dan mengapa kerugian PT ZES bukan kerugian keuangan negara/daerah.

โ„น๏ธ
PT Bumi Siak Pusako adalah BUMD โ€” bukan BUMN. Namun secara logika hukum, BUMD diperlakukan setara dengan BUMN dalam konteks "keuangan negara yang dipisahkan" (UU No. 17/2003 Pasal 2g). SEMA MA No. 10/2020 bahkan secara eksplisit mengatur keduanya sekaligus: BUMN/BUMD.
๐Ÿ›๏ธ
Pemegang Saham โ€” Pemerintah Daerah

5 Pemda Provinsi Riau

72,29%Pemerintah Kabupaten Siak
18,07%Pemerintah Provinsi Riau
6,02%Pemerintah Kabupaten Kampar
2,41%Pemerintah Kabupaten Pelalawan
1,21%Pemerintah Kota Pekanbaru
100% saham โ€” kepemilikan APBDPenyertaan modal langsung Pemerintah Daerah (UU 23/2014 + PP 54/2017)
๐Ÿญ
โœ“ BUMDPersero Daerah

PT Bumi Siak Pusako (PT BSP)

Badan Usaha Milik Daerah โ€” tunduk UU No. 23/2014 + PP No. 54/2017 tentang BUMD

  • Pemda Riau memiliki saham secara langsung โ†’ kekayaan daerah yang dipisahkan
  • Kekayaan PT BSP adalah kekayaan PT BSP โ€” bukan lagi APBD
  • Setara BUMN dalam hal "keuangan negara" per UU 17/2003 Pasal 2(g)
99,46% sahamPT BSP pemegang saham mayoritas PT BSP Zapin (anak perusahaan)
๐Ÿข
โœ— BUKAN BUMD/BUMNAnak Perusahaan

PT BSP Zapin (PT BSPZ)

Anak perusahaan PT BSP โ€” pemegang sahamnya adalah PT BSP (BUMD), bukan Pemda

  • Tidak ada penyertaan langsung Pemda โ†’ bukan BUMD
  • SEMA MA No. 10/2020 + Putusan MK 01/2019: anak BUMD โ‰  BUMD
  • Kekayaan BSPZ โ‰  kekayaan PT BSP โ‰  kekayaan daerah
  • Tunduk UUPT โ€” bukan UU BUMD
74,84% sahamPT BSP Zapin sebagai pendiri & pemegang saham mayoritas PT ZES
Objek Perkara
โšก
โœ— BUKAN BUMD/BUMNCucu Perusahaan

PT Zapin Energi Sejahtera (PT ZES)

Cucu perusahaan PT BSP โ€” dua lapis jauh dari kepemilikan Pemda

  • Pemegang saham: PT BSP Zapin (non-BUMD) โ€” bukan Pemda, bukan Negara
  • Modal PT ZES bukan berasal langsung dari APBD/APBN atau penyertaan BUMD
  • Tidak menerima/menggunakan fasilitas negara โ†’ kerugian PT ZES โ‰  kerugian negara/daerah
  • Terdakwa Feldiansyah bin Bakri Nasution: manajemen PT ZES
SEMA MA No. 10 Tahun 2020Rumusan Kamar Pidana โ€” Pedoman Hakim Seluruh Indonesia
"Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara,bukan termasuk kerugian keuangan negara."

โ†’ PT ZES menerima modal dari PT BSP Zapin (bukan langsung dari BUMD/APBD) dan tidak menggunakan fasilitas negara โ€” memenuhi syarat SEMA MA No. 10/2020 bahwa kerugiannya bukan kerugian keuangan negara.

Tiga Lapis Pemisahan Harta Kekayaan

Lapis 1Pemda โ†” PT BSP
โ†’
Lapis 2PT BSP โ†” PT BSP Zapin
โ†’
Lapis 3PT BSP Zapin โ†” PT ZES

JPU harus membuktikan kerugian menembus ketiga lapis ini untuk diklaim sebagai "kerugian keuangan negara/daerah". SEMA MA No. 10/2020 secara tegas menyatakan kerugian di level cucu perusahaan bukan kerugian negara jika modal tidak berasal langsung dari APBN/APBD.

Implikasi Hukum

๐Ÿ›๏ธ

Tiga Lapis Kekayaan Terpisah

Setiap lapisan memiliki harta kekayaan yang sepenuhnya terpisah secara hukum. Modal yang disetor Pemda ke PT BSP menjadi kekayaan PT BSP โ€” bukan lagi APBD. Modal PT BSP ke PT BSP ZAPIN menjadi kekayaan ZAPIN. Modal ZAPIN ke PT ZES menjadi kekayaan PT ZES. Tiga lapis pemisahan ini tidak bisa ditembus begitu saja.

โš–๏ธ

Kerugian PT ZES โ‰  Kerugian Daerah/Negara

SEMA MA No. 10/2020 secara eksplisit menyebut BUMN dan BUMD: kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan kerugian negara jika modalnya bukan dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal BUMN/BUMD, dan tidak menerima fasilitas negara. PT ZES (cucu) menerima modal dari PT BSP ZAPIN โ€” bukan langsung dari BUMD maupun APBD.

๐Ÿ“‹

BUMD = BUMN secara Logika Hukum

UU No. 17/2003 Pasal 2(g) memasukkan kekayaan BUMN dan BUMD dalam definisi "keuangan negara yang dipisahkan". Dalam perkara tipikor, BUMD diperlakukan setara dengan BUMN. Namun konsekuensinya berlaku sama: anak/cucu perusahaan BUMD tidak otomatis menjadi bagian dari keuangan negara.

๐Ÿข
Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.Dosen Hukum Bisnis & Perseroan โ€” FH UNRI ยท 12 Juni 2026
"PT BSP Zapin dan PT ZES adalah badan hukum swasta yang tunduk pada UUPT โ€” bukan UU BUMD. Kekayaan PT BSP Zapin adalah milik PT BSP Zapin sendiri, bukan milik PT BSP (induk) apalagi milik daerah/negara. Dana yang diinvestasikan PT BSP Zapin ke PT ZES adalah kekayaan PT ZES sebagai badan hukum mandiri. Kerugian di level PT ZES tidak dapat secara langsung diklaim sebagai 'kerugian keuangan negara' karena telah melewati dua lapis pemisahan harta kekayaan."
Pendapat Hukum 2.3 โ€” Konsekuensi status anak & cucu BUMD

Referensi Hukum

UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah + PP No. 54/2017 tentang BUMDLandasan hukum BUMD โ€” berbeda dari UU BUMN No. 19/2003, tetapi status "keuangan negara dipisahkan" sama
UU No. 17/2003 Pasal 2(g) tentang Keuangan NegaraKekayaan BUMN dan BUMD termasuk keuangan negara yang dipisahkan โ€” dasar perlakuan hukum yang setara
SEMA MA No. 10 Tahun 2020 โ€” Rumusan Kamar PidanaKerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan kerugian negara jika modal tidak dari APBN/APBD dan tidak pakai fasilitas negara
Putusan MK 01/PHPU-PRES/XVII/2019Anak BUMN/BUMD โ‰  BUMN/BUMD โ€” tidak ada kepemilikan saham negara/daerah secara langsung
Pasal 3 ayat (1) UUPTLimited liability โ€” pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki
Pendapat Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H. โ€” Poin 1.1, 1.2, 2.1, 2.2, 2.3FH UNRI, 12 Juni 2026 โ€” analisis berbasis UUPT dan prinsip separate legal entity