Menakar Batas Keputusan Korporasi dan Tindak Pidana Korupsi
Sidang PK: 11 Mei 2026 (I) & 25 Mei 2026 (II) · Analisa Perkara Permohonan PK — Feldiansyah bin Bakri Nasution
Perkara Feldiansyah kini memasuki babak krusial Peninjauan Kembali (PK). Kasus ini menarik perhatian akademisi, praktisi hukum, dan dunia usaha karena menyentuh perdebatan doktriner yang sangat fundamental: di mana batas demarkasi yang sah antara keputusan bisnis korporasi (Business Judgment Rule) dan tindak pidana korupsi?
Mulai dari sini
Pahami dulu alur peristiwa 2015–2020 sebelum membaca analisis
Pertanyaan Sentral Perkara Ini
"Apakah ini murni perkara perdata / risiko bisnis korporasi yang sengaja dipidanakan?"
Feldiansyah bertindak sebagai Direktur PT BSP Zapin — anak perusahaan BUMD PT Bumi Siak Pusako. Ia bukan direktur PT ZES (cucu perusahaan) yang menjadi objek perkara, dan tidak menandatangani satu pun kontrak atau transaksi PT ZES. Hingga tingkat Mahkamah Agung, terdapat satu konklusi mutlak dari seluruh majelis hakim:
⚖️ Terdakwa secara faktual dinyatakan tidak terbukti menerima aliran dana sepeser pun.
Meskipun dakwaan primer (Pasal 2 UU Tipikor) dibatalkan seluruh tingkat pengadilan, terdakwa secara paradoks tetap dinyatakan bersalah di bawah Pasal 3 atas dasar "penyalahgunaan wewenang" — dianggap bertindak tanpa persetujuan RUPS. Inilah yang memicu kekhawatiran serius di kalangan praktisi hukum.
Fakta persidangan menunjukkan keputusan korporasi ini tunduk pada tata kelola formal yang lengkap, diperkuat eksistensi dokumen autentik:
Risalah Rapat (MOM)
Minutes of Meeting — notulen keputusan korporasi yang sah dan terdokumentasi
Keputusan RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham — mandat tertinggi dalam tata kelola korporasi
Laporan Audit KAP
Audit Kantor Akuntan Publik independen yang telah disetujui RUPS secara resmi
Klaim kerugian negara sangat kontradiktif dengan realitas neraca aktivitas usaha riil:
Dividen Entitas Anak
Rp12,7 M
Pembayaran dividen kembali ke induk hingga 2022 (5 termin)
Valuasi Sewa Lahan
Rp8,4 M
Kontrak aktif 28 tahun — aset nyata entitas cucu PT ZES
Jaminan Aset Lahan
Rp1,56 M
Dari rekan bisnis — agunan nyata yang dapat dieksekusi
Klaim Kerugian BPKP
Rp8,1 M
Versi tertinggi — data diambil dari berkas terdakwa lain
Kasus ini berimplikasi luas terhadap berbagai aspek hukum dan ekonomi nasional:
Kepastian Hukum & Iklim Investasi
Kriminalisasi keputusan bisnis korporasi yang sah mengirimkan sinyal buruk bagi investor dan pengembang BUMD/BUMN di seluruh Indonesia.
Perlindungan Direksi Korporasi
Direksi yang bertindak berdasarkan MOM dan RUPS sah seharusnya dilindungi Business Judgment Rule — bukan dijerat pidana personal.
Kontribusi bagi Akademisi Hukum
Perkara ini menjadi bahan kajian doktrin penting: batas demarkasi antara risiko bisnis perdata dan tindak pidana korupsi.
Batas Yurisdiksi Pidana vs Perdata
Penerapan Pasal 3 UU Tipikor terhadap keputusan kolektif korporasi yang sah menimbulkan pertanyaan fundamental tentang batas yurisdiksi.
Melalui sidang PK, publik menaruh harapan besar akan adanya pembuktian objektif yang menjawab: apakah ini murni perkara perdata yang sengaja dipidanakan? Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar keadilan hakiki dapat ditegakkan.
18 poin analisis formal PK — poin yang memiliki 📘 disertai artikel kajian publik di Facebook.
Lanjut ke Analisis Lengkap
18 Poin Fakta Kritis yang Menjadi Dasar
Permohonan Peninjauan Kembali (PK)