Eksaminasi Publik · #SaveFeldiansyah

STOP KRIMINALISASI!

Menakar Batas Keputusan Korporasi dan Tindak Pidana Korupsi

Sidang PK: 11 Mei 2026 (I) & 25 Mei 2026 (II)  ·  Analisa Perkara Permohonan PK — Feldiansyah bin Bakri Nasution

Perkara Feldiansyah kini memasuki babak krusial Peninjauan Kembali (PK). Kasus ini menarik perhatian akademisi, praktisi hukum, dan dunia usaha karena menyentuh perdebatan doktriner yang sangat fundamental: di mana batas demarkasi yang sah antara keputusan bisnis korporasi (Business Judgment Rule) dan tindak pidana korupsi?

Mulai dari sini

Pahami dulu alur peristiwa 2015–2020 sebelum membaca analisis

📅 Lihat Kronologi →

Pertanyaan Sentral Perkara Ini

"Apakah ini murni perkara perdata / risiko bisnis korporasi yang sengaja dipidanakan?"

I

Pokok Perkara

Feldiansyah bertindak sebagai Direktur PT BSP Zapin — anak perusahaan BUMD PT Bumi Siak Pusako. Ia bukan direktur PT ZES (cucu perusahaan) yang menjadi objek perkara, dan tidak menandatangani satu pun kontrak atau transaksi PT ZES. Hingga tingkat Mahkamah Agung, terdapat satu konklusi mutlak dari seluruh majelis hakim:

⚖️ Terdakwa secara faktual dinyatakan tidak terbukti menerima aliran dana sepeser pun.

Meskipun dakwaan primer (Pasal 2 UU Tipikor) dibatalkan seluruh tingkat pengadilan, terdakwa secara paradoks tetap dinyatakan bersalah di bawah Pasal 3 atas dasar "penyalahgunaan wewenang" — dianggap bertindak tanpa persetujuan RUPS. Inilah yang memicu kekhawatiran serius di kalangan praktisi hukum.

II

Fakta Formil Persidangan

Fakta persidangan menunjukkan keputusan korporasi ini tunduk pada tata kelola formal yang lengkap, diperkuat eksistensi dokumen autentik:

📋

Risalah Rapat (MOM)

Minutes of Meeting — notulen keputusan korporasi yang sah dan terdokumentasi

🏛️

Keputusan RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham — mandat tertinggi dalam tata kelola korporasi

📊

Laporan Audit KAP

Audit Kantor Akuntan Publik independen yang telah disetujui RUPS secara resmi

Bagaimana keputusan kolektif formal yang sah secara korporasi kemudian digeser menjadi delik penyalahgunaan wewenang secara pidana personal?
III

Analisis Risiko vs Klaim Kerugian

Klaim kerugian negara sangat kontradiktif dengan realitas neraca aktivitas usaha riil:

Dividen Entitas Anak

Rp12,7 M

Pembayaran dividen kembali ke induk hingga 2022 (5 termin)

Valuasi Sewa Lahan

Rp8,4 M

Kontrak aktif 28 tahun — aset nyata entitas cucu PT ZES

Jaminan Aset Lahan

Rp1,56 M

Dari rekan bisnis — agunan nyata yang dapat dieksekusi

Klaim Kerugian BPKP

Rp8,1 M

Versi tertinggi — data diambil dari berkas terdakwa lain

Catatan kritis: Total realisasi nilai bisnis (Rp12,7M + Rp8,4M + Rp1,56M = Rp22,66M) jauh melampaui modal awal Rp8,1M — investasi ini menghasilkan return positif +178%. Lucunya, majelis menggunakan data tidak teraudit yang diambil dari berkas terdakwa lain, bukan dari audit mandiri.
IV

Signifikansi Perkara & Harapan PK

Kasus ini berimplikasi luas terhadap berbagai aspek hukum dan ekonomi nasional:

🏗️

Kepastian Hukum & Iklim Investasi

Kriminalisasi keputusan bisnis korporasi yang sah mengirimkan sinyal buruk bagi investor dan pengembang BUMD/BUMN di seluruh Indonesia.

🛡️

Perlindungan Direksi Korporasi

Direksi yang bertindak berdasarkan MOM dan RUPS sah seharusnya dilindungi Business Judgment Rule — bukan dijerat pidana personal.

🎓

Kontribusi bagi Akademisi Hukum

Perkara ini menjadi bahan kajian doktrin penting: batas demarkasi antara risiko bisnis perdata dan tindak pidana korupsi.

⚖️

Batas Yurisdiksi Pidana vs Perdata

Penerapan Pasal 3 UU Tipikor terhadap keputusan kolektif korporasi yang sah menimbulkan pertanyaan fundamental tentang batas yurisdiksi.

Melalui sidang PK, publik menaruh harapan besar akan adanya pembuktian objektif yang menjawab: apakah ini murni perkara perdata yang sengaja dipidanakan? Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar keadilan hakiki dapat ditegakkan.

18 Poin Fakta Kritis & Kajian Publik

18 poin analisis formal PK — poin yang memiliki 📘 disertai artikel kajian publik di Facebook.

📘 = artikel kajian publik di Facebook  ·  Poin 11, 13, 14, 16 belum memiliki kajian publik
Untuk mengakses folder berkas perkara lengkap, silakan hubungi tim: mradil4id@gmail.com

Lanjut ke Analisis Lengkap

18 Poin Fakta Kritis yang Menjadi Dasar
Permohonan Peninjauan Kembali (PK)

🔍 Baca 18 Poin Analisis Lengkap →
Pernyataan: Konten ini disusun oleh tim kuasa hukum terdakwa untuk tujuan edukasi hukum dan diskusi akademis. Berdasarkan dokumen persidangan yang bersifat terbuka untuk umum. Bukan merupakan opini final pengadilan.